Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan dugaan adanya praktik kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sah di kawasan pagar laut Tangerang.
Dua perusahaan, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, diduga menjadi pemilik mayoritas SHGB di area tersebut yang nyatanya ilegal.
Dalam keterangan persnya kemarin, Senin (20/1/2025) Nusron Wahid menyatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, kedua perusahaan tersebut memiliki sekitar 254 HGB yang terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron. Selin itu terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Dia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan.
Kedua perusahaan ini terafiliasi dengan Sugianto Kusuma alias Aguan, Chairman Agung Sedayu Group sosok yang dikenal sebagai penguasa di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Total kepemilikan HGB kedua perusahaan di kawasan pagar laut Tangerang hampir mencapai hampir 100 persen.
Berdasarkan data perusahaan yang dikutip dari laman Administrasi Hukum Umum (AHU) ada dua sosok penting yang memimpin PT Intan Agung Makmur adalah Belly Djaliel yang menjabat direktur perusahaan dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Keduanya adalah orang dekat Aguan.
Sementara PT Cahaya Inti Sentosa adalah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). PANI bertanggung jawab terhadap pembangunan proyek PIK 2.
Berdasarkan informasi yang ada di Bursa Efek Indonesia, nama PT Cahaya Inti Sentosa terlampir dalam surat pemanggilan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) tertanggal 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Benarkah HGB Bisa Terbit di Wilayah Laut? Fakta Pagar Laut Mulai Terbongkar
PT Cahaya Inti Sentosa masuk dalam agenda nomor empat dan lima RUPS luar biasa, berikut detailnya:
(4) Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
(5) Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terdapat di kawasan pagar laut Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, merupakan sertifikat ilegal.
Dia bilang dasar laut tidak boleh ada kepemilikan atau sertifikat. Pembangunan pada ruang laut juga harus mendapatkan izin KKP.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Sakti usai bertemu Presiden Prabowo Senin kemarin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai