Suara.com - Kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya menjadi sorotan di kawasan laut Tangerang, kini polemik serupa muncul di Laut Timur Surabaya, Jawa Timur.
Temuan ini memicu reaksi publik, terutama karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut 7 fakta penting terkait kasus Laut Surabaya bersertifikat HGB.
1. Area HGB Seluas 656 Hektare
Berdasarkan informasi dari akun media sosial X @thanthowy, terungkap adanya area bersertifikat HGB seluas 656 hektare di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya.
Data tersebut merujuk pada aplikasi resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menunjukkan tiga titik koordinat lokasi HGB tersebut.
2. Pelanggaran Putusan MK 85/PUU-XI/2013
Keberadaan HGB di perairan laut dinilai bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013. Putusan tersebut secara tegas melarang pemanfaatan ruang di atas perairan untuk kepentingan privat atau komersial.
Reno Eza Mahendra, peneliti dari Urbaning, menyebut bahwa kasus ini menunjukkan ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan.
Baca Juga: Heboh Dugaan Pungli Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Begini Respons Istana
3. Pola Reklamasi Alami dengan Sedimentasi
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan modus yang kerap terjadi dalam kasus serupa. Pemagaran laut dilakukan dengan tujuan menahan ombak dan memicu sedimentasi alami.
Nantinya, area tersebut akan berubah menjadi daratan baru yang diperkuat melalui penerbitan sertifikat HGB atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, ia menegaskan bahwa sertifikat di dasar laut adalah dokumen ilegal.
4. Kasus Laut Tangerang Sebagai Pendahulu
Sebelum kasus di Surabaya, polemik serupa terjadi di pagar laut Tangerang. Di wilayah tersebut, ditemukan 263 bidang sertifikat HGB dan 17 bidang SHM yang diterbitkan, meliputi area milik perusahaan PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan. Kasus ini juga menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang.
Berita Terkait
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
-
Heboh SMP di Surabaya Terapkan Tidur Siang di Sekolah
-
Pagar Laut Misterius Punya Sertifikat HGB, Rocky Gerung: Jelas Rezim Jokowi Beri Izin
-
PKS Desak DPR Bentuk Pansus Usut Pagar Laut Tangerang, Hak Nelayan Terancam!
-
Heboh Dugaan Pungli Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Begini Respons Istana
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Aksi BRI Peduli dan Sungai Watch Pulihkan Fungsi Ekologis dan Kelestarian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Rekomendasi Aplikasi Sekuritas Mirip Stockbit, Biaya Murah dan Terdaftar OJK
-
Siap-siap! Kantor Menkeu Purbaya Bakal Kenakan 'Pajak Gula' Buat Coca-cola Cs
-
Menkeu Purbaya: Saya Tak Suka Banyak Utang!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Bekasi, Gunung Kidul dan Sukadana
-
Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan PPN, Ditentukan Akhir Tahun
-
Imajinasi Iklim dari Pinggiran: Cerita yang Tak Terdengar di Forum-forum Megah Pemerintah
-
Pemerintah Tarik Utang Hingga Rp 501,5 Triliun, Wamenkeu Ungkap Realisasinya