Suara.com - Kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya menjadi sorotan di kawasan laut Tangerang, kini polemik serupa muncul di Laut Timur Surabaya, Jawa Timur.
Temuan ini memicu reaksi publik, terutama karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut 7 fakta penting terkait kasus Laut Surabaya bersertifikat HGB.
1. Area HGB Seluas 656 Hektare
Berdasarkan informasi dari akun media sosial X @thanthowy, terungkap adanya area bersertifikat HGB seluas 656 hektare di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya.
Data tersebut merujuk pada aplikasi resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menunjukkan tiga titik koordinat lokasi HGB tersebut.
2. Pelanggaran Putusan MK 85/PUU-XI/2013
Keberadaan HGB di perairan laut dinilai bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013. Putusan tersebut secara tegas melarang pemanfaatan ruang di atas perairan untuk kepentingan privat atau komersial.
Reno Eza Mahendra, peneliti dari Urbaning, menyebut bahwa kasus ini menunjukkan ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan.
Baca Juga: Heboh Dugaan Pungli Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Begini Respons Istana
3. Pola Reklamasi Alami dengan Sedimentasi
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan modus yang kerap terjadi dalam kasus serupa. Pemagaran laut dilakukan dengan tujuan menahan ombak dan memicu sedimentasi alami.
Nantinya, area tersebut akan berubah menjadi daratan baru yang diperkuat melalui penerbitan sertifikat HGB atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, ia menegaskan bahwa sertifikat di dasar laut adalah dokumen ilegal.
4. Kasus Laut Tangerang Sebagai Pendahulu
Sebelum kasus di Surabaya, polemik serupa terjadi di pagar laut Tangerang. Di wilayah tersebut, ditemukan 263 bidang sertifikat HGB dan 17 bidang SHM yang diterbitkan, meliputi area milik perusahaan PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan. Kasus ini juga menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang.
Berita Terkait
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
-
Heboh SMP di Surabaya Terapkan Tidur Siang di Sekolah
-
Pagar Laut Misterius Punya Sertifikat HGB, Rocky Gerung: Jelas Rezim Jokowi Beri Izin
-
PKS Desak DPR Bentuk Pansus Usut Pagar Laut Tangerang, Hak Nelayan Terancam!
-
Heboh Dugaan Pungli Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Begini Respons Istana
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan
-
Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka
-
PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI
-
Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi
-
Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global
-
Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026
-
MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta
-
Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, 383 Ribu Orang Sudah Melamar
-
Bahlil Temukan Harta Karun Gas di Kaltim