Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% DHE di dalam negeri selama satu tahun.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 21 Januari 2025, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023.
Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan untuk menyimpan minimal 30% dari DHE dengan jangka waktu tiga bulan. Dengan perubahan ini, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam pasokan valas di dalam negeri.
“Pemerintah dan Bank Indonesia juga telah menyiapkan fasilitas berupa tarif pajak penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE. Jika biasanya dikenakan pajak sebesar 20%, untuk DHE ini dibebaskan,” ungkap Airlangga.
Kebijakan ini tidak hanya akan berlaku untuk sektor mineral dan batu bara, tetapi juga untuk sektor perikanan dan perkebunan seperti kelapa sawit. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Airlangga menambahkan bahwa eksportir dapat memanfaatkan DHE sebagai agunan kredit untuk memperoleh pembiayaan dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). “Instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan dihitung dalam batas maksimal pemberian kredit (BMPK), sehingga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan cadangan devisa yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mencatat bahwa hingga Februari 2024, total term deposit DHE yang berhasil dihimpun mencapai USD1,95 miliar.
Baca Juga: Tolak DHE 50 Persen, Pengusaha Nikel: Pemerintah Jangan Bebani Eksportir!
Kebijakan DHE ini diklaim dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dengan menciptakan lingkungan yang lebih stabil bagi para eksportir dan memperkuat posisi keuangan negara di tengah tantangan global yang ada.
Berita Terkait
-
Usut Kasus LPEI, KPK Sita 2 Kendaraan Mewah dari Romo
-
Bahas Harga Gas Bumi, Prabowo Panggil Airlangga dan Agus Gumiwang: HGBT akan Diperpanjang dan Diperluas
-
Misteri Pagar Laut Tangerang Terpecahkan, Tidak Terkait PSN PIK 2
-
Menang Soal Diskriminasi Sawit, Menko Airlangga: Bukti RI Bisa Lawan Negara Besar
-
Tolak DHE 50 Persen, Pengusaha Nikel: Pemerintah Jangan Bebani Eksportir!
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV