Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% DHE di dalam negeri selama satu tahun.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 21 Januari 2025, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023.
Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan untuk menyimpan minimal 30% dari DHE dengan jangka waktu tiga bulan. Dengan perubahan ini, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam pasokan valas di dalam negeri.
“Pemerintah dan Bank Indonesia juga telah menyiapkan fasilitas berupa tarif pajak penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE. Jika biasanya dikenakan pajak sebesar 20%, untuk DHE ini dibebaskan,” ungkap Airlangga.
Kebijakan ini tidak hanya akan berlaku untuk sektor mineral dan batu bara, tetapi juga untuk sektor perikanan dan perkebunan seperti kelapa sawit. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Airlangga menambahkan bahwa eksportir dapat memanfaatkan DHE sebagai agunan kredit untuk memperoleh pembiayaan dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). “Instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan dihitung dalam batas maksimal pemberian kredit (BMPK), sehingga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan cadangan devisa yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mencatat bahwa hingga Februari 2024, total term deposit DHE yang berhasil dihimpun mencapai USD1,95 miliar.
Baca Juga: Tolak DHE 50 Persen, Pengusaha Nikel: Pemerintah Jangan Bebani Eksportir!
Kebijakan DHE ini diklaim dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dengan menciptakan lingkungan yang lebih stabil bagi para eksportir dan memperkuat posisi keuangan negara di tengah tantangan global yang ada.
Berita Terkait
-
Usut Kasus LPEI, KPK Sita 2 Kendaraan Mewah dari Romo
-
Bahas Harga Gas Bumi, Prabowo Panggil Airlangga dan Agus Gumiwang: HGBT akan Diperpanjang dan Diperluas
-
Misteri Pagar Laut Tangerang Terpecahkan, Tidak Terkait PSN PIK 2
-
Menang Soal Diskriminasi Sawit, Menko Airlangga: Bukti RI Bisa Lawan Negara Besar
-
Tolak DHE 50 Persen, Pengusaha Nikel: Pemerintah Jangan Bebani Eksportir!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok
-
Lobi Investor Asing, Bos Danantara Pede IHSG Rebound Besok
-
Danantara Punya Kepentingan Jaga Pasar Saham, Rosan: 30% 'Market Cap' dari BUMN
-
Profil PT Vopak Indonesia, Perusahaan Penyebab Asap Diduga Gas Kimia di Cilegon
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal