Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Total denda yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai Rp544 juta.
"Belum tahu persis, itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 km, ya per km Rp18 juta," ujar dia di Istana Negara Jakarta seperti dikutip Kamis (23/1/2025).
Selain denda administratif, kasus ini juga akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
Ia menyebutkan terdapat dua orang yang terindikasi pelaku dan kasus akan diserahkan dan menjadi bahan diskusi kepada aparat penegak hukum
"Dari kami (KKP) sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana itu kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya heboh penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang. Pagar yang sempat menjadi misteri dan diduga milik konglomerat properti Sugianto Kusuma alias Aguan akhirnya dibongkar paksa oleh pihak berwenang.
Pembongkaran dilakukan setelah dipastikan bahwa keberadaan pagar tersebut ilegal dan melanggar sejumlah peraturan.
Dugaan keterlibatan Aguan semakin menguat setelah terungkap bahwa perusahaan yang terafiliasi dengannya merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan di bawah pagar laut tersebut. Namun, Aguan sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
Baca Juga: Menteri KKP Ungkap Laut Sidoarjo Berstatus HGB Luasnya 437,5 Hektare, Dikuasai 2 Perusahaan Ini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun