Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang akan dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Total denda yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai Rp544 juta.
"Belum tahu persis, itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 km, ya per km Rp18 juta," ujar dia di Istana Negara Jakarta seperti dikutip Kamis (23/1/2025).
Selain denda administratif, kasus ini juga akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
Ia menyebutkan terdapat dua orang yang terindikasi pelaku dan kasus akan diserahkan dan menjadi bahan diskusi kepada aparat penegak hukum
"Dari kami (KKP) sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana itu kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya heboh penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang. Pagar yang sempat menjadi misteri dan diduga milik konglomerat properti Sugianto Kusuma alias Aguan akhirnya dibongkar paksa oleh pihak berwenang.
Pembongkaran dilakukan setelah dipastikan bahwa keberadaan pagar tersebut ilegal dan melanggar sejumlah peraturan.
Dugaan keterlibatan Aguan semakin menguat setelah terungkap bahwa perusahaan yang terafiliasi dengannya merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan di bawah pagar laut tersebut. Namun, Aguan sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
Baca Juga: Menteri KKP Ungkap Laut Sidoarjo Berstatus HGB Luasnya 437,5 Hektare, Dikuasai 2 Perusahaan Ini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah