Suara.com - Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group buka suara soal Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut, Tangerang. Agung Sedayu Group tak menampik bahwa memliki SHM dan SHGB pagar laut di Tangerang tersebut.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan, SHM dan SHGB pagar laut tersebut sebelumnya adalah daratan dan bukan laut. Daratan itu terabrasi sehingga menjadi laut.
"Perhatikan ucapan pernyataan menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifkat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (24/1/2025).
Muannas melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, posisinya adalah daratan.
Tidak itu saja, menurutnya, pihaknya pun mencocokkan dengan google earth, yang menunjukkan lahan SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar kawasan pagar bambu di desa Kohod, bukan laut.
Dulunya tempat itu adalah lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.
"Kemudian cocokan dengan google earth yang SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar pagar bambu, semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM di antaranya milik warga yang hari ini di soal," beber dia.
"Di mana masalahnya kalo SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkavling yang kemudian sudah dialihkan menjadi SHGB PT," sambung Muannas.
Sebelumnya, pagar laut di Tangerang dikabarkan telah memiliki SHM dan SHGB. Di mana hal tersebut disebut terkait dengan perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) karena disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan.
Baca Juga: Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer, Sahroni Nasdem: Saya Lemas
Sebanyak 234 bidang merupakan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada pula 17 bidang sertifikat SHM di kawasan itu.
Muannas Alaidid, mengatakan, bahwa tidak semua dari pagar laut 30 km adalah SHGB milik PIK 2. Menurutnya, ada yang menarasikan seolah semua PIK 2 adalah proyek strategis nasional (PSN).
"Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 Km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN," ucap dia.
Ditegaskannya, SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada. "Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengkonfirmasi bahwa lahan yang dipagari di tengah laut Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam pemanfaatan wilayah pesisir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi