Suara.com - Jadi agen gas LPG 3 kilogram (Kg) bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan di tahun 2025. Di tengah isu kelangkaan yang terjadi di beberapa wilayah, permintaan LPG tetap tinggi.
Bahkan, harga jual di beberapa tempat melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika ingin memanfaatkan peluang ini, ada beberapa persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi untuk menjadi agen resmi.
Dikutip dari berbagai sumber, sebagai mitra Pertamina, calon agen wajib berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, calon agen juga harus menyiapkan dokumen pendukung seperti:
- Scan KTP Direktur perusahaan
- NPWP perusahaan
- Bukti saldo rekening atau deposito minimal Rp 750 juta untuk keagenan LPG
- Lahan usaha minimal 165 meter persegi untuk keagenan LPG
Setelah memenuhi persyaratan administratif, calon agen belum bisa beroperasi sebelum memenuhi seluruh standar operasional yang ditetapkan Pertamina. Proses operasional harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), termasuk perekrutan karyawan yang harus mematuhi standar etika kerja Pertamina.
Persyaratan Perizinan Agen Gas LPG 3 Kg
Selain persyaratan administrasi, calon agen juga harus mengurus izin usaha yang mencakup:
- Akta pendirian badan usaha yang telah mendapatkan pengesahan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Pembunuhan Bos Elpiji: Dendam Utang Jadi Adegan Berdarah di Kebon Jeruk!
-
Diduga Untung Rp 6,8 Juta per Hari, 2 Tersangka Penyelewengan LPG Subsidi di Tangerang Diringkus
-
Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi, Polisi Grebek 4 Lokasi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel
-
Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?
-
Gas Melon Picu Perang Dingin Gerindra-Golkar? Rocky Gerung Bongkar Potensi Keretakan Kabinet Prabowo
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
BTN Spin-off Unit Usaha Syariah, Diserahkan ke Bank Syariah Nasional
-
Bullion Connect 2025: Forum Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem Bulion Nasional
-
Medical Advisory Board, Langkah AdMedika Dalam Perkuat Tata Kelola Medis
-
Ajang Anugerah Media Humas - Komdigi 2025: Telkom Raih Dua Penghargaan Terbaik
-
Emas Antam Terjungkal, Harganya Lebih Murah Jadi Rp 2.322.000 per Gram
-
Gelar RUPSLB, CRSN Tambah Portofolio Bisnis
-
Daftar Maskapai Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta, Mulai Berlaku Pekan Ini
-
Rupiah Kian Tertekan, Dibuka Melemah ke Rp16.754 per Dolar AS
-
IHSG Terus Meroket, Betah Naik di Level 8.400
-
BI Bakal Hati-hati Kelola Utang Indonesia yang Tembus Rp 7.092 Triliun