Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus 9 orang tersangka dalam kasus pengoplosan gas subsidi 3 kilogram, ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan elpiji non-subsidi.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dalam perkara ini pihaknya mengungkap 4 lokasi yang dijadikan tempat untuk mengoplos. Di antaranya ada di wilayah Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
“Ada 4 TKP yang berhasil kami ungkap, yang pertama ada di daerah Kabupaten Bekasi, Jaksel dan Jakbar,” kata Panjiyoga di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).
Adapun dari keempat lokasi pengoplosan para tersangka menyewa rumah kontrakan untuk dijadikan tempat untuk melakukan pengoplosan.
“Petugas menemukan 4 rumah kontrakan yg diduga sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari gas 3 kg ke gas 12 kg dan 50 kg,” terangnya.
Panjiyoga menuturkan, dalam mengoplos gas subsidi menjadi gas non subsidi, para tersangka hanya membutuhkan alat sederhana seperti selang dan regulator gas, dan es batu yang bisa membuat gas mengalir masuk dalam tabung kosong.
“Cara tersangka yang memindahkan gas tersebut adalah dengan tabung gas kosong 12 atau 50 kilogram dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin kemudian tabung gas elpiji 3 kilogram diletakkan di posisi terbalik di bagian atas tabung gas elpiji 12 kilogram atau 50 kilogram non subsidi dan dihubungkan dengan pipa regulator,” jelasnya.
Untuk mengoplos tabung gas elpiji 12 atau 50 kilogram dalam keadaan kosong menjadi penuh hanya dibutuhkan waktu sekitar 30 menit. Setelah mengoplos gas, komplotan ini kemudian memasarkannya di wilayah Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Keuntungan dari aksi pengoplosan ini cukup besar. Lantaran untuk mengopos tabung 12 kilogram, para tersangka membutuhkan 4 tabung gas melon. Satu tabung melon dibeli di warung senilai Rp 18-20 ribu.
Baca Juga: Setelah Gas Melon Bahlil Bidik Solar Bersubsidi untuk Ditertibkan, Golkar: Mungkin Nanti Ada Reaksi
“Modal 80 sampai dengan 100 ribu, dan untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu sampai dengan Rp 340 ribu,” kata Panjiyoga.
“Kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilo dengan harga Rp 190 ribu hingga Rp 210 ribu per tabung, dan untuk ukuran 50 kilogram dengan Rp 1 juta kepada masyarakat,” tambah dia.
Sehingga, untuk keuntungan para tersangka bisa meraup cuan sebesar Rp 80-100 ribu pertabung 12 kilogram. Sementara untuk tabung 50 kilogram, para tersangka bisa mendapat untung Rp 560-694 ribu per tabung.
Adapun sembilan orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini yakni W sebagai pemilik dari kegiatan pengoplosan, lalu MR sebagai pemilik juga dan MS sebagai pengoplos.
“Pengoplos ini istilahnya dokternya yang menyuntikkan dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram,” kata Pajiyoga.
kemudian, asisten dokter M yang merupakan pengawas. Lalu ketujuh, T penjual gas oplosan, S selaku pemilik bahan baku atau pangkalan. Terakhir MH sebagai pengoplos.
Dalam perkara ini, polisi menyita tiga buah tabung gas berukuran 50 kilogram, kemudian 202 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi yang sudah kosong, 149 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi.
Selanjutnya 59 tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi yang sudah dioplos. Lalu 25 tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi yang kosong. 7 selang regulator yang telah dimodifikasi untuk melakukan pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lainnya.
Barang bukti lainnya yakni 13 buah pipa besi atau alat suntik untuk pemindahan gas. 1 buah timbangan. 2 kantung plastik berisi tutup segel. 1 unit Mobil pickup Suzuki Carry dengan nopol B 9957 SAK, sebuah mobil cold diesel Mitsubishi Cold nopol B 9802 BAS dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Berita Terkait
-
Setelah Gas Melon Bahlil Bidik Solar Bersubsidi untuk Ditertibkan, Golkar: Mungkin Nanti Ada Reaksi
-
Bahlil: Perlu Ada Lembaga yang Awasi Distribusi Gas Elpiji Bersubsidi
-
Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?
-
Pemprov Akan Larang Warga Non-DKI Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Bakal Dicek Lewat QR Code
-
Gas Melon Picu Perang Dingin Gerindra-Golkar? Rocky Gerung Bongkar Potensi Keretakan Kabinet Prabowo
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif