Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus 9 orang tersangka dalam kasus pengoplosan gas subsidi 3 kilogram, ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan elpiji non-subsidi.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dalam perkara ini pihaknya mengungkap 4 lokasi yang dijadikan tempat untuk mengoplos. Di antaranya ada di wilayah Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
“Ada 4 TKP yang berhasil kami ungkap, yang pertama ada di daerah Kabupaten Bekasi, Jaksel dan Jakbar,” kata Panjiyoga di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).
Adapun dari keempat lokasi pengoplosan para tersangka menyewa rumah kontrakan untuk dijadikan tempat untuk melakukan pengoplosan.
“Petugas menemukan 4 rumah kontrakan yg diduga sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari gas 3 kg ke gas 12 kg dan 50 kg,” terangnya.
Panjiyoga menuturkan, dalam mengoplos gas subsidi menjadi gas non subsidi, para tersangka hanya membutuhkan alat sederhana seperti selang dan regulator gas, dan es batu yang bisa membuat gas mengalir masuk dalam tabung kosong.
“Cara tersangka yang memindahkan gas tersebut adalah dengan tabung gas kosong 12 atau 50 kilogram dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin kemudian tabung gas elpiji 3 kilogram diletakkan di posisi terbalik di bagian atas tabung gas elpiji 12 kilogram atau 50 kilogram non subsidi dan dihubungkan dengan pipa regulator,” jelasnya.
Untuk mengoplos tabung gas elpiji 12 atau 50 kilogram dalam keadaan kosong menjadi penuh hanya dibutuhkan waktu sekitar 30 menit. Setelah mengoplos gas, komplotan ini kemudian memasarkannya di wilayah Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Keuntungan dari aksi pengoplosan ini cukup besar. Lantaran untuk mengopos tabung 12 kilogram, para tersangka membutuhkan 4 tabung gas melon. Satu tabung melon dibeli di warung senilai Rp 18-20 ribu.
Baca Juga: Setelah Gas Melon Bahlil Bidik Solar Bersubsidi untuk Ditertibkan, Golkar: Mungkin Nanti Ada Reaksi
“Modal 80 sampai dengan 100 ribu, dan untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu sampai dengan Rp 340 ribu,” kata Panjiyoga.
“Kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilo dengan harga Rp 190 ribu hingga Rp 210 ribu per tabung, dan untuk ukuran 50 kilogram dengan Rp 1 juta kepada masyarakat,” tambah dia.
Sehingga, untuk keuntungan para tersangka bisa meraup cuan sebesar Rp 80-100 ribu pertabung 12 kilogram. Sementara untuk tabung 50 kilogram, para tersangka bisa mendapat untung Rp 560-694 ribu per tabung.
Adapun sembilan orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini yakni W sebagai pemilik dari kegiatan pengoplosan, lalu MR sebagai pemilik juga dan MS sebagai pengoplos.
“Pengoplos ini istilahnya dokternya yang menyuntikkan dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram,” kata Pajiyoga.
kemudian, asisten dokter M yang merupakan pengawas. Lalu ketujuh, T penjual gas oplosan, S selaku pemilik bahan baku atau pangkalan. Terakhir MH sebagai pengoplos.
Berita Terkait
-
Setelah Gas Melon Bahlil Bidik Solar Bersubsidi untuk Ditertibkan, Golkar: Mungkin Nanti Ada Reaksi
-
Bahlil: Perlu Ada Lembaga yang Awasi Distribusi Gas Elpiji Bersubsidi
-
Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?
-
Pemprov Akan Larang Warga Non-DKI Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Bakal Dicek Lewat QR Code
-
Gas Melon Picu Perang Dingin Gerindra-Golkar? Rocky Gerung Bongkar Potensi Keretakan Kabinet Prabowo
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!