- Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos agen elpiji, MBS (65), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- Dalam 18 adegan yang diperagakan, tersangka EH (56) mengungkap tindakan berencananya, mulai dari membeli pisau di pasar hingga menusuk korban.
- Polisi menyebut motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam akibat masalah utang-piutang.
Suara.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos agen gas elpiji, MBS (65), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam 18 adegan yang diperagakan, tersangka EH (56) mengungkap tindakan berencananya, mulai dari membeli pisau di pasar hingga menusuk korban yang masih kerabatnya sendiri.
Rekonstruksi yang digelar di halaman Polsek Kebon Jeruk ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti di lapangan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan dari tersangka serta saksi sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).
Reka Ulang Adegan Kunci: Beli Pisau Hingga Penusukan
Dalam rangkaian rekonstruksi, terungkap jelas niat tersangka untuk melakukan penganiayaan.
- Adegan ke-6: Tersangka EH berjalan kaki ke Pasar Patra, lalu membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot yang kemudian ia selipkan di pinggangnya.
- Adegan ke-9: Tersangka menunggu di dekat lokasi kejadian dan melihat korban sedang membungkuk menerima paket.
- Puncak Kejadian: EH langsung menghampiri korban dari belakang, mengeluarkan pisau, dan menusuk pinggang kanan korban.
Saksi di lokasi menyebut korban sempat berteriak minta tolong. Warga yang datang kemudian melerai dan membawa korban ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tidak tertolong.
Motif Dendam: Utang Ratusan Juta dan Tangki Bekas
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam akibat masalah utang-piutang. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, menjelaskan bahwa tersangka EH memiliki utang yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah kepada korban.
Karena kesal utangnya tak kunjung dibayar, korban menjual sebuah tangki bekas minyak tanah milik tersangka yang tersimpan di lokasi kejadian. Tindakan inilah yang menyulut amarah tersangka hingga merencanakan perbuatannya.
Baca Juga: Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Keluarga Cabut Laporan, Polisi Tetap Usut TPPO
Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
-
Kolaborasi Teknologi Streaming Ini Dorong Industri Konten Lokal
-
Ditahan 20 Hari ke Depan, Kenapa Kejagung Titipkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK?
-
Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati
-
Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!