- Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos agen elpiji, MBS (65), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- Dalam 18 adegan yang diperagakan, tersangka EH (56) mengungkap tindakan berencananya, mulai dari membeli pisau di pasar hingga menusuk korban.
- Polisi menyebut motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam akibat masalah utang-piutang.
Suara.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos agen gas elpiji, MBS (65), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam 18 adegan yang diperagakan, tersangka EH (56) mengungkap tindakan berencananya, mulai dari membeli pisau di pasar hingga menusuk korban yang masih kerabatnya sendiri.
Rekonstruksi yang digelar di halaman Polsek Kebon Jeruk ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti di lapangan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan dari tersangka serta saksi sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).
Reka Ulang Adegan Kunci: Beli Pisau Hingga Penusukan
Dalam rangkaian rekonstruksi, terungkap jelas niat tersangka untuk melakukan penganiayaan.
- Adegan ke-6: Tersangka EH berjalan kaki ke Pasar Patra, lalu membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot yang kemudian ia selipkan di pinggangnya.
- Adegan ke-9: Tersangka menunggu di dekat lokasi kejadian dan melihat korban sedang membungkuk menerima paket.
- Puncak Kejadian: EH langsung menghampiri korban dari belakang, mengeluarkan pisau, dan menusuk pinggang kanan korban.
Saksi di lokasi menyebut korban sempat berteriak minta tolong. Warga yang datang kemudian melerai dan membawa korban ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tidak tertolong.
Motif Dendam: Utang Ratusan Juta dan Tangki Bekas
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam akibat masalah utang-piutang. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, menjelaskan bahwa tersangka EH memiliki utang yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah kepada korban.
Karena kesal utangnya tak kunjung dibayar, korban menjual sebuah tangki bekas minyak tanah milik tersangka yang tersimpan di lokasi kejadian. Tindakan inilah yang menyulut amarah tersangka hingga merencanakan perbuatannya.
Baca Juga: Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Keluarga Cabut Laporan, Polisi Tetap Usut TPPO
Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan