- Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos agen elpiji, MBS (65), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- Dalam 18 adegan yang diperagakan, tersangka EH (56) mengungkap tindakan berencananya, mulai dari membeli pisau di pasar hingga menusuk korban.
- Polisi menyebut motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam akibat masalah utang-piutang.
Suara.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos agen gas elpiji, MBS (65), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam 18 adegan yang diperagakan, tersangka EH (56) mengungkap tindakan berencananya, mulai dari membeli pisau di pasar hingga menusuk korban yang masih kerabatnya sendiri.
Rekonstruksi yang digelar di halaman Polsek Kebon Jeruk ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti di lapangan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan dari tersangka serta saksi sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).
Reka Ulang Adegan Kunci: Beli Pisau Hingga Penusukan
Dalam rangkaian rekonstruksi, terungkap jelas niat tersangka untuk melakukan penganiayaan.
- Adegan ke-6: Tersangka EH berjalan kaki ke Pasar Patra, lalu membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot yang kemudian ia selipkan di pinggangnya.
- Adegan ke-9: Tersangka menunggu di dekat lokasi kejadian dan melihat korban sedang membungkuk menerima paket.
- Puncak Kejadian: EH langsung menghampiri korban dari belakang, mengeluarkan pisau, dan menusuk pinggang kanan korban.
Saksi di lokasi menyebut korban sempat berteriak minta tolong. Warga yang datang kemudian melerai dan membawa korban ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tidak tertolong.
Motif Dendam: Utang Ratusan Juta dan Tangki Bekas
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam akibat masalah utang-piutang. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, menjelaskan bahwa tersangka EH memiliki utang yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah kepada korban.
Karena kesal utangnya tak kunjung dibayar, korban menjual sebuah tangki bekas minyak tanah milik tersangka yang tersimpan di lokasi kejadian. Tindakan inilah yang menyulut amarah tersangka hingga merencanakan perbuatannya.
Baca Juga: Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Keluarga Cabut Laporan, Polisi Tetap Usut TPPO
Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Akhir Januari 2026
-
Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu