- Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos agen elpiji, MBS (65), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- Dalam 18 adegan yang diperagakan, tersangka EH (56) mengungkap tindakan berencananya, mulai dari membeli pisau di pasar hingga menusuk korban.
- Polisi menyebut motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam akibat masalah utang-piutang.
Suara.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos agen gas elpiji, MBS (65), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam 18 adegan yang diperagakan, tersangka EH (56) mengungkap tindakan berencananya, mulai dari membeli pisau di pasar hingga menusuk korban yang masih kerabatnya sendiri.
Rekonstruksi yang digelar di halaman Polsek Kebon Jeruk ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti di lapangan.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan dari tersangka serta saksi sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).
Reka Ulang Adegan Kunci: Beli Pisau Hingga Penusukan
Dalam rangkaian rekonstruksi, terungkap jelas niat tersangka untuk melakukan penganiayaan.
- Adegan ke-6: Tersangka EH berjalan kaki ke Pasar Patra, lalu membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot yang kemudian ia selipkan di pinggangnya.
- Adegan ke-9: Tersangka menunggu di dekat lokasi kejadian dan melihat korban sedang membungkuk menerima paket.
- Puncak Kejadian: EH langsung menghampiri korban dari belakang, mengeluarkan pisau, dan menusuk pinggang kanan korban.
Saksi di lokasi menyebut korban sempat berteriak minta tolong. Warga yang datang kemudian melerai dan membawa korban ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tidak tertolong.
Motif Dendam: Utang Ratusan Juta dan Tangki Bekas
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam akibat masalah utang-piutang. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, menjelaskan bahwa tersangka EH memiliki utang yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah kepada korban.
Karena kesal utangnya tak kunjung dibayar, korban menjual sebuah tangki bekas minyak tanah milik tersangka yang tersimpan di lokasi kejadian. Tindakan inilah yang menyulut amarah tersangka hingga merencanakan perbuatannya.
Baca Juga: Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Keluarga Cabut Laporan, Polisi Tetap Usut TPPO
Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri