Suara.com - Kementerian ESDM menegaskan masyarakat harus membeli LPG 3 Kg subsidi di pangkalan resmi. Pasalnya, selama ini warung atau pengecer yang jual LPG Kg subsidi itu ilegal.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar mengatakan, dengan status ilegal ini membuat penyaluran LPG 3 Kg subsidi ini tercecer. Bahkan, penyalurannya tidak tepat sasaran.
"Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan," ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip, Selasa (3/2/2025).
Muchtasyar menuturkan, pembelian LPG 3 Kg subsidi di warung-warung ilegal itu banyak kerugiannya. Sebab, warung bisa saja menaikkan harga seenak-enaknya.
Berbeda, lanjut dia, jika membeli di pangkalan resmi yang mana harganya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp12.700 per tabung.
"Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia membeberkan biang kerok penyebab adanya kebijakan penghapusan pengecer atau warung kelontong sebagai penyalur LPG 3 kilogram (Kg). Bahlil menyebut, para pengecer alami kecurangan dengan menaikkan harga LPG 3 kg.
Untuk diketahui, pemerintah mematok harga LPG 3 kg hanya sebesar Rp12.750 per tabung. Namun, Bahlil melihat di tingkat pengecer harga LPG 3 Kg bisa lebih dari Rp20.000 per tabung.
"Kan ada yang memainkan harga. Ini jujur aja, harganya itu kan kaya rakyat itu harusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp 6.000," ujar Bahlil saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Diklaim Bisa Cegah Spekulan
Atas kecurangan itu, Mantan Menteri Investasi ini akhirnya mengeluarkan kebijakan pengapusan pengecer dari daftar distribusi gas LPG 3 kg.
Menurut Bahlil, dengan langkah ini, pemerintah bisa memantau pergerakan harga LPG 3 kg, agar tak melenceng jauh dari yang ditetapkan.
"Harganya naik, sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah dalam rangka menertibkan ini, maka kita buat regulasi sebenarnya. Bahwa beli di pangkalan, karena harga saya beli di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara