Suara.com - Pakar ekonomi Profesor Hamid Paddu menilai, selama ini distribusi LPG 3 Kg atau gas melon sering tidak tepat sasaran. Bahkan, bukan hanya orang mampu, namun para spekulan juga membeli gas melon di pengecer dan mengoplos untuk dijual ke industri.
Untuk itulah pelarangan penjualan LPG 3 Kg atau gas melon di pengecer diperlukan, untuk memastikan distribusi LPG subsidi tersebut tepat sasaran.
“Kebijakan seharusnya bersifat afirmasi yang sifatnya untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan membuat masyarakat bisa lebih sejahtera. Tetapi, selama ini banyak kelompok yang memotong subsidi tersebut, yaitu orang kaya dan spekulan. Mereka bisa membeli puluhan tabung dan dioplos kembali untuk dijual kepada industri dan sebagainya. Ini artinya merugikan uang pajak masyarakat. Bisa jadi masyarakat yang membutuhkan justru tidak memperolehnya,” tegas Hamid, Senin (3/2/2025).
Karena itulah Hamid berharap, penjualan LPG 3 Kg langsung oleh pangkalan resmi Pertamina, bisa menjadikan subsidi tepat sasaran. Selain mencegah orang kaya membeli gas melon, kebijakan tersebut juga bisa mencegah para spekulan. Dengan demikian, hanya masyarakat yang memang berhak, yang bisa mendapatkannya.
“Sebab, pangkalan bisa mengontrol para pembeli. Kalau di kios atau toko pengecer gas, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena pemiliknya tidak bisa melarang siapapun untuk membeli gas 3 Kg itu. Karena siapa saja bisa membeli,” tegas Hamid.
Dari sisi APBN, Hamid menilai, pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran juga membantu penghematan APBN. Dengan subsidi tepat sasaran, lanjutnya, dana yang digelontorkan untuk subsidi diperkirakan tidak sampai Rp87 triliun sebagaimana dialokasikan tahun ini. “Mungkin tidak sampai separuh. Tetapi bisa 20-25 persen lebih rendah,” ujar Hamid.
Hamid juga sependapat, masyarakat hendaknya tidak ragu-ragu membeli gas melon di pangkalan resmi. Dengan membeli di pangkalan, kata dia, masyarakat akan mendapatkan harga sesuai HET yang ditetapkan pemda masing-masing daerah. Hal ini tentu berbeda dibandingkan dengan pembelian di pengecer, dimana konsumen akan membayar dengan harga lebih tinggi.
Dengan demikian, masyarakat miskin bisa menikmati gas dengan harga subsidi sehingga uang dimiliki bisa dialokasikan untuk keperluan lain. “Misal membeli ikan, minyak goreng dan kebutuhan lainnya. Dengan begitu, mereka akan terpenuhi gizinya sehingga meningkatkan produktivitas,” pungkas Hamid.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal mulai 1 Februari 2025. Dengan demikian, pembelian gas melon harus langsung ke pangkalan resmi.
Baca Juga: Bahlil Akomodir Pengecer Tetap Bisa Jualan LPG 3 Kg, Asalkan...
Dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 Kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan