Suara.com - Untuk memberikan kemudahan bagi konsumen dalam menangani kerusakan fungsi produk, Toshiba Lifestyle Indonesia mengumumkan peluncuran program terbaru, Toshiba 365 Days of Worry Free.
Program ini mencakup berbagai produk home appliance Toshiba, termasuk penanak nasi (rice cooker), air fryer, induction cooker, dan kipas angin.
Program ini diperuntukkan khusus produk yang diimpor oleh PT Midea Planet Indonesia dan berlaku untuk pembelian sejak 1 Februari 2025.
Head of Service Division Toshiba Lifestyle, Leo Ariefyanto mengatakan konsumen di seluruh Indonesia berhak mendapatkan jaminan perlindungan selama 365 hari sejak tanggal pembelian pada invoice pertama.
“Ini merupakan apresiasi kami kepada konsumen yang setia memilih produk Toshiba. Jika ada kerusakan, konsumen bisa menukar produk dalam jangka waktu 365 hari,” ujar Leo di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Jika konsumen mengalami kerusakan fungsi produk, mereka hanya perlu menghubungi WhatsApp Call Center Toshiba di +62811401816.
Ia menjelaskan, tim service center Toshiba akan memberikan panduan terkait keluhan yang dialami, dan jika terbukti unit mengalami kerusakan, Toshiba akan mengganti dengan unit baru yang dikirim langsung ke alamat konsumen tanpa biaya tambahan.
"Lebih lanjut, dealer memiliki peran penting untuk menyampaikan mekanisme program ini kepada konsumen agar mereka memahami manfaat layanan yang diberikan," terang Leo.
Selain itu, setelah periode 365 hari berakhir, garansi normal tetap berlaku sesuai ketentuan yang tertera berdasarkan tanggal invoice pembelian. Biaya pengiriman unit rusak dan penggantian unit baru melalui ekspedisi yang sudah ditunjuk langsung, akan sepenuhnya ditanggung oleh Toshiba.
Baca Juga: Survei KKI: Demi Harga Murah, Konsumen Abaikan Bahaya BPA Galon Guna Ulang
Konsumen juga diimbau untuk menyimpan kemasan asli/karton box, invoice, dan kartu garansi sebagai dokumen pendukung dalam proses klaim.
Cara mengajukan klaim penukaran produk baru Toshiba.
Konsumen harus menghubungi Official Business WhatsApp Toshiba (0811401816) untuk melaporkan kerusakan produk dan proses penukarannya.
Konsumen harus mengirimkan video yang menunjukkan masalah atau kerusakan produk melalui Official Business Whatsapp Toshiba.
Penukaran unit baru berlaku apabila konsumen telah menerima pesan persetujuan dan nomor laporan dari Official Business WhatsApp Toshiba.
Konsumen harus mengirimkan faktur pembelian dan kartu garansi.
Tag
Berita Terkait
-
Bingung Hari Valentine Mau Kemana? Yuk! Tanya ke Sabrina BRI
-
Berburu Beragam Produk Kerajinan Tangan di Inacraft 2025
-
Beda Kelas Doktif vs Dokter Reza Gladys, Berseteru sampai Lapor Polisi
-
Ria Ricis Promosikan Baju Shella Saukia, tapi Blak-blakan Tolak Pakai Skincare SS Skin, Kenapa?
-
KKN Unila Gagas Pengembangan Produk Unggulan PKK Kampung Kagungan Rahayu
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak