Media sosial tengah diramaikan dengan kabar wacana pemerintah yang akan menghapus gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara atau ASN. Informasi ini telah beredar luas di berbagai platform medsos. Namun taukah kamu sejarah gaji 13 dan 14?
Suara.com - Menanggapi isu ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, bahwa gaji ke-13 dan gaji 14 (THR) 2025 untuk ASN masih dalam tahap pembahasan. Nantinya, apakah sistem penggajian itu ditiadakan atau masih dilanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
Rencana penghapuasan gaji ke -13 dan 14 sendiri diduga kuat berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah. Melansir dari unggahan yang beredar di media sosial X pada Kamis (6/2/2025), informasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," itulah bunyi pesan yang beredar.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini juga sepakat bahwa, kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 masih belum pasti. Hal ini karena, masih masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Lebih lanjut Rini mengungkapkan, kebijakan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tidak hanya bagi ASN saja, namun juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan serta anggota lembaga non-struktural (LNS), dan para penerima pensiun. Kebijakan gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur negara sendiri telah diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025
Sejarah Gaji 13 dan 14
Melansir dari berbagai sumber, gaji ke-13 untuk PNS dimulai sejak tahun 1969. Kala itu, pemerintah juga memberikan bonus gaji kepada abdi negara berupa gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah hari raya.
Gaji yang dicairkan ini untuk membantu para ASN dalam membiayai pendidikan anak dan memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru yang berlangsung antara bulan Juli atau Agustus.
Baca Juga: Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi
Tidak Konsisten Diberikan
Akan tetapi, di tahun-tahun berikutnya, pemerintah tidak konsisten memberikan gaji ke-13 lantaran bergantung pada kondisi keuangan negara. Pada akhirnya, bonus gaji ke-13 dan 14 pun tidak rutin diberikan setiap tahun.
Ketika gaji ke-13 tidak turun, pemerintah beralasan bahwa mereka sudah memperbaiki tunjangan penghasilan bagi PNS sehingga tidak perlu memberikan lagi bonus. Kemudian di tahun 1984, gaji ke-13 kembali tidak diberikan. Di tahun tersebut, pemerintah beralasan sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15%.
Peran Presiden Megawati
Seiring berjalannya waktu, gaji ke-13 mulai rutin diberikan kepada pegawai pemerintah sejak akhir kepemimpinan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato bertajuk kenegaraan peringatan HUT RI tahun 2003 silam, Megawati menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada abdi negara sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS.
Menanggapi pidato Megawati, pemerintah lantas menganggarkan belanja bagi para pegawai sebesar Rp56,7 triliun pada APBN 2004. Dengan demikian, gaji ke-13 dan 14 ini baru rutin dibagikan setiap tahunnya kepada PNS sekitar tahun 2004.
Pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk PNS pun masih diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi, di era Jokowi gaji ke-13 tidak diberikan seperti biasa. Hal ini sebagai akibat dari virus covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia pada tahun 2020 lalu.
Dibuat Undang-undangnya
Namun di tahun berikutnya pemerintah secara konsisten memberikan gaji ke 13 dan 14 ini kepada ASN. Termasuk di tahun 2024, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, Pasal 5 menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari:
Berita Terkait
-
Bikin Dagdigdug Imbas Pemangkasan Anggaran, Dasco Jamin Gaji ke-13 ASN Tak Dipotong: Tetap Dianggarkan
-
Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi
-
Banyak yang Bingung, Ini Bedanya Gaji ke-13 Dengan THR
-
Di Tengah Penghematan Anggaran, Kapan Gaji ke-13 Tahun 2025 Cair?
-
Ramadan Sebentar Lagi, Kapan THR 2025 Akan Cair?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci
-
Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List
-
Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak
-
Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik
-
KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif
-
Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak
-
Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini
-
IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA