a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja,
Adapun besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
Baca Juga: Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberi tambahan penghasilan dengan melihat kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran, pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Sementara untuk CPNS, THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan umum dan
e. Tunjangan kinerja.
Itu tadi sejarah gaji 13 dan 14 yang belakangan ramai diperbincangkan terkait adanya dugaan pemerintah akan menghapusnya. Sampai saat ini kabar tersebut masih belum pasti dan masih dalam pembahasan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Bikin Dagdigdug Imbas Pemangkasan Anggaran, Dasco Jamin Gaji ke-13 ASN Tak Dipotong: Tetap Dianggarkan
-
Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi
-
Banyak yang Bingung, Ini Bedanya Gaji ke-13 Dengan THR
-
Di Tengah Penghematan Anggaran, Kapan Gaji ke-13 Tahun 2025 Cair?
-
Ramadan Sebentar Lagi, Kapan THR 2025 Akan Cair?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru