Bisnis / Inspiratif
Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:37 WIB
Ilustrasi uang, gaji ke 13 - Sejarah Gaji 13 dan 14 (Unsplash)

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tunjangan kinerja,

Adapun besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberi tambahan penghasilan dengan melihat kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran, pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.

Sementara untuk CPNS, THR dan gaji ke-13 terdiri dari:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan umum dan

e. Tunjangan kinerja.

Itu tadi sejarah gaji 13 dan 14 yang belakangan ramai diperbincangkan terkait adanya dugaan pemerintah akan menghapusnya. Sampai saat ini kabar tersebut masih belum pasti dan masih dalam pembahasan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More