Suara.com - Banyak yang membahas gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) di momen mendekati hari raya Idul Fitri. Hal ini karena setiap tahun dua hal ini menjadi yang selalu dinanti-nanti para pekerja atau ASN.
Namun sebenarnya apa bedanya gaji ke-13 dan THR?
THR dan gaji ke-13 adalah dua jenis tunjangan yang berbeda. THR diberikan kepada pekerja, termasuk ASN, menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 diberikan khusus kepada ASN sebagai penghargaan dan dukungan finansial.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pemberian yang berbeda. Ini perbedaannya :
THR:
Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan hari raya lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial mereka dalam merayakan hari raya.
THR umumnya diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak, maupun honorer, termasuk ASN.
Bila THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Waktu pemberiannya biasanya diatur oleh peraturan pemerintah dan disesuaikan dengan hari raya yang bersangkutan.
Besaran THR akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Pada tahun 2024, pemerintah memberikan THR 100% bagi ASN. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Baca Juga: Anggaran Dipotong 42%, Menteri Investasi Minta ASN Pantang Kendur
Gaji ke-13:
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, memberikan penghargaan atas kinerja, dan mendorong produktivitas.
Gaji ke-13 khusus diberikan kepada ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Biasanya diberikan pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Besarannya pun berbeda-beda, tergantung pada golongan, pangkat, masa kerja, dan tunjangan yang diterima oleh ASN.
Sumber Dana
THR: Sumber dana THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari anggaran perusahaan swasta.
Gaji ke-13: Sumber dana gaji ke-13 juga berasal dari APBN dan APBD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda
-
Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua
-
Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis
-
Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi