Suara.com - Banyak yang membahas gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) di momen mendekati hari raya Idul Fitri. Hal ini karena setiap tahun dua hal ini menjadi yang selalu dinanti-nanti para pekerja atau ASN.
Namun sebenarnya apa bedanya gaji ke-13 dan THR?
THR dan gaji ke-13 adalah dua jenis tunjangan yang berbeda. THR diberikan kepada pekerja, termasuk ASN, menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 diberikan khusus kepada ASN sebagai penghargaan dan dukungan finansial.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pemberian yang berbeda. Ini perbedaannya :
THR:
Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan hari raya lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial mereka dalam merayakan hari raya.
THR umumnya diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak, maupun honorer, termasuk ASN.
Bila THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Waktu pemberiannya biasanya diatur oleh peraturan pemerintah dan disesuaikan dengan hari raya yang bersangkutan.
Besaran THR akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Pada tahun 2024, pemerintah memberikan THR 100% bagi ASN. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Baca Juga: Anggaran Dipotong 42%, Menteri Investasi Minta ASN Pantang Kendur
Gaji ke-13:
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, memberikan penghargaan atas kinerja, dan mendorong produktivitas.
Gaji ke-13 khusus diberikan kepada ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Biasanya diberikan pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Besarannya pun berbeda-beda, tergantung pada golongan, pangkat, masa kerja, dan tunjangan yang diterima oleh ASN.
Sumber Dana
THR: Sumber dana THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari anggaran perusahaan swasta.
Gaji ke-13: Sumber dana gaji ke-13 juga berasal dari APBN dan APBD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Kemlu Belum Pastikan 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia buat Perang Lawan Ukraina
-
Review Death of the Pastors Wife: Saat Agama, Cinta, dan Kuasa Bertubrukan
-
Suara Setuju Bergema di Senayan, Ini Daftar 'Bos' Baru BI yang Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
-
BPS Umumkan Inflasi Agustus 2026 Capai 0,21%: Daging Ayam, Cabai, hingga Beras Makin Mahal
-
3 Nelayan Mendadak Tewas Dalam Kapal di Perairan Sumut, Apa Sebabnya?
-
Setelah Sempat Deflasi, BPS Catat Inflasi di Agustus
-
Gunung Sinabung Erupsi, 2 Desa di Karo Dievakuasi, 2.400 Lebih Warga Terdampak
-
Setelah Sempat Deflasi, BPS Catat Inflasi di Agustus
-
Bupati Bengkalis Resmi Perpanjang Masa Jabatan 75 Kepala Desa
-
Perry Warjiyo Ucapkan Selamat ke Destry Damayanti Usai Dipilih jadi Gubernur BI