Suara.com - Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial bagi para ASN.
Pemberian gaji ke-13 bertujuan sebagai gaji tambahan yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi ASN, terutama dalam menghadapi berbagai pengeluaran tak terduga.
Selain itu juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas dalam bekerja.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
- Golongan dan pangkat: ASN dengan golongan dan pangkat yang lebih tinggi akan menerima gaji ke-13 yang lebih besar.
- Masa kerja: Masa kerja juga mempengaruhi besaran gaji ke-13. ASN yang telah bekerja lebih lama biasanya akan menerima gaji ke-13 yang lebih besar.
- Tunjangan: Beberapa tunjangan yang melekat pada gaji pokok juga dapat mempengaruhi besaran gaji ke-13.
Lantas, kapan gaji ke-13 akan cair di tahun 2025? Siapa saja yang berhak menerimanya?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 direncanakan dilakukan pada Juni atau Juli 2025.
Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN, terutama untuk membantu mereka dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Berikut jadwal lengkapnya berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:
- THR (Tunjangan Hari Raya) diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri.
- Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, mendekati awal tahun ajaran baru.
Namun tahun ini, kepastian tanggal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni.
Baca Juga: Anggaran Dipotong 42%, Menteri Investasi Minta ASN Pantang Kendur
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?