Suara.com - Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial bagi para ASN.
Pemberian gaji ke-13 bertujuan sebagai gaji tambahan yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi ASN, terutama dalam menghadapi berbagai pengeluaran tak terduga.
Selain itu juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas dalam bekerja.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
- Golongan dan pangkat: ASN dengan golongan dan pangkat yang lebih tinggi akan menerima gaji ke-13 yang lebih besar.
- Masa kerja: Masa kerja juga mempengaruhi besaran gaji ke-13. ASN yang telah bekerja lebih lama biasanya akan menerima gaji ke-13 yang lebih besar.
- Tunjangan: Beberapa tunjangan yang melekat pada gaji pokok juga dapat mempengaruhi besaran gaji ke-13.
Lantas, kapan gaji ke-13 akan cair di tahun 2025? Siapa saja yang berhak menerimanya?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 direncanakan dilakukan pada Juni atau Juli 2025.
Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN, terutama untuk membantu mereka dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Berikut jadwal lengkapnya berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:
- THR (Tunjangan Hari Raya) diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri.
- Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, mendekati awal tahun ajaran baru.
Namun tahun ini, kepastian tanggal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni.
Baca Juga: Anggaran Dipotong 42%, Menteri Investasi Minta ASN Pantang Kendur
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
Terkini
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
-
PBNU Memanas: Yahya Cholil Staquf Tegaskan Pleno Penetapan Pj Ketua Umum Tidak Sah
-
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Karyawan hingga Manajemen Perusahaan
-
IKAL Lemhannas Kirim Bantuan ke Daerah Terisolir Akibat Banjir Sumatra
-
Menteri Pigai: Pembangunan Nasional Tak Cuma Ekonomi, Harus Berbasis HAM