Suara.com - Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial bagi para ASN.
Pemberian gaji ke-13 bertujuan sebagai gaji tambahan yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi ASN, terutama dalam menghadapi berbagai pengeluaran tak terduga.
Selain itu juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas dalam bekerja.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
- Golongan dan pangkat: ASN dengan golongan dan pangkat yang lebih tinggi akan menerima gaji ke-13 yang lebih besar.
- Masa kerja: Masa kerja juga mempengaruhi besaran gaji ke-13. ASN yang telah bekerja lebih lama biasanya akan menerima gaji ke-13 yang lebih besar.
- Tunjangan: Beberapa tunjangan yang melekat pada gaji pokok juga dapat mempengaruhi besaran gaji ke-13.
Lantas, kapan gaji ke-13 akan cair di tahun 2025? Siapa saja yang berhak menerimanya?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 direncanakan dilakukan pada Juni atau Juli 2025.
Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN, terutama untuk membantu mereka dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Berikut jadwal lengkapnya berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:
- THR (Tunjangan Hari Raya) diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri.
- Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, mendekati awal tahun ajaran baru.
Namun tahun ini, kepastian tanggal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni.
Baca Juga: Anggaran Dipotong 42%, Menteri Investasi Minta ASN Pantang Kendur
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK