Media sosial tengah diramaikan dengan kabar wacana pemerintah yang akan menghapus gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara atau ASN. Informasi ini telah beredar luas di berbagai platform medsos. Namun taukah kamu sejarah gaji 13 dan 14?
Suara.com - Menanggapi isu ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, bahwa gaji ke-13 dan gaji 14 (THR) 2025 untuk ASN masih dalam tahap pembahasan. Nantinya, apakah sistem penggajian itu ditiadakan atau masih dilanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
Rencana penghapuasan gaji ke -13 dan 14 sendiri diduga kuat berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah. Melansir dari unggahan yang beredar di media sosial X pada Kamis (6/2/2025), informasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," itulah bunyi pesan yang beredar.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini juga sepakat bahwa, kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 masih belum pasti. Hal ini karena, masih masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Lebih lanjut Rini mengungkapkan, kebijakan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tidak hanya bagi ASN saja, namun juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan serta anggota lembaga non-struktural (LNS), dan para penerima pensiun. Kebijakan gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur negara sendiri telah diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025
Sejarah Gaji 13 dan 14
Melansir dari berbagai sumber, gaji ke-13 untuk PNS dimulai sejak tahun 1969. Kala itu, pemerintah juga memberikan bonus gaji kepada abdi negara berupa gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah hari raya.
Gaji yang dicairkan ini untuk membantu para ASN dalam membiayai pendidikan anak dan memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru yang berlangsung antara bulan Juli atau Agustus.
Baca Juga: Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi
Tidak Konsisten Diberikan
Akan tetapi, di tahun-tahun berikutnya, pemerintah tidak konsisten memberikan gaji ke-13 lantaran bergantung pada kondisi keuangan negara. Pada akhirnya, bonus gaji ke-13 dan 14 pun tidak rutin diberikan setiap tahun.
Ketika gaji ke-13 tidak turun, pemerintah beralasan bahwa mereka sudah memperbaiki tunjangan penghasilan bagi PNS sehingga tidak perlu memberikan lagi bonus. Kemudian di tahun 1984, gaji ke-13 kembali tidak diberikan. Di tahun tersebut, pemerintah beralasan sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15%.
Peran Presiden Megawati
Seiring berjalannya waktu, gaji ke-13 mulai rutin diberikan kepada pegawai pemerintah sejak akhir kepemimpinan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato bertajuk kenegaraan peringatan HUT RI tahun 2003 silam, Megawati menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada abdi negara sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS.
Menanggapi pidato Megawati, pemerintah lantas menganggarkan belanja bagi para pegawai sebesar Rp56,7 triliun pada APBN 2004. Dengan demikian, gaji ke-13 dan 14 ini baru rutin dibagikan setiap tahunnya kepada PNS sekitar tahun 2004.
Pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk PNS pun masih diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi, di era Jokowi gaji ke-13 tidak diberikan seperti biasa. Hal ini sebagai akibat dari virus covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia pada tahun 2020 lalu.
Dibuat Undang-undangnya
Namun di tahun berikutnya pemerintah secara konsisten memberikan gaji ke 13 dan 14 ini kepada ASN. Termasuk di tahun 2024, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, Pasal 5 menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari:
Berita Terkait
-
Bikin Dagdigdug Imbas Pemangkasan Anggaran, Dasco Jamin Gaji ke-13 ASN Tak Dipotong: Tetap Dianggarkan
-
Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan THR PNS Pasti Cair: Belanja Pegawai Tak Kena Efisiensi
-
Banyak yang Bingung, Ini Bedanya Gaji ke-13 Dengan THR
-
Di Tengah Penghematan Anggaran, Kapan Gaji ke-13 Tahun 2025 Cair?
-
Ramadan Sebentar Lagi, Kapan THR 2025 Akan Cair?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Partai Komunis China Guyur Investasi Rp 36,4 Triliun ke Indonesia, Untuk Apa Saja?
-
Presiden Prabowo Akan Bangun Dewan Nasional Baru Usai Bertemu Ratu Maxima
-
IESR: Data Center dan AI Harus Didukung Listrik Bersih, Geothermal Jadi Pilihan
-
Biar Masyarakat Tak Mudah Tertipu Soal Keuangan, Pemerintah Bentuk Lembaga Baru DNKI
-
Lima Kawasan Industri Akan Terapkan Konsep Eco-industrial Park
-
Harga Minyak Dunia Stabil, Investor Pantau Negosiasi Damai Rusia-Ukraina dan Keputusan OPEC
-
Purbaya Yakin Demo Akan Berkurang, Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6% Tahun Depan
-
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Berdayakan Pandai Besi Binongko
-
BTN Mau Masuk Bisnis Paylater Hingga Kredit Mobil-Motor Tahun Depan
-
Ratu Maxima Terkejut Ada Bank Terima Bayar KPR Lewat Sampah, Gimana Mekanismenya?