Suara.com - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Pratama Nugraha Emmawan, mengonfirmasi bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Polda Jawa Barat terkait dugaan kasus korupsi retribusi di kawasan wisata Cibodas.
Pratama, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Cianjur, menegaskan bahwa pertemuannya dengan penyidik Polda Jabar lebih bersifat diskusi mengenai data pengelolaan kawasan wisata Cibodas, termasuk membahas tunggakan piutang negara yang melibatkan pihak ketiga.
“Benar, saya sudah datang ke Polda Jabar beberapa hari yang lalu, bukan pada Senin (10/2). Saya hanya berdiskusi tentang data dan informasi yang dibutuhkan penyidik terkait pengelolaan kawasan wisata Cibodas, termasuk membahas pengelolaan yang dilakukan pihak ketiga. Ini bukan pemeriksaan, hanya ngobrol,” ujar Pratama di Cianjur, Selasa (2/11/2025) seperti yang dikutip dari Antara.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar terhadap dua mantan Kadisbudpar Cianjur, yaitu Pratama Nugraha Emmawan dan Yudi Pratidi. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (10/2) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi retribusi di kawasan wisata Cibodas.
Anton juga menyatakan bahwa CRC memiliki data sejumlah kejanggalan dalam penarikan retribusi yang melibatkan pihak ketiga, yaitu PT Baradhuta Jaya Sakti (BJS). Kejanggalan ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Kami mendapatkan informasi dari Polda Jabar setelah mereka memeriksa Kepala Disbudpar Cianjur saat ini. Selanjutnya, dua mantan kepala dinas, yaitu Pratama dan Yudi, dipanggil untuk dimintai keterangan. Kami juga memiliki data terkait dugaan korupsi dalam penarikan retribusi tersebut,” jelas Anton.
Menurut Anton, terdapat beberapa kejanggalan dalam penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas. Salah satunya adalah ketidakmampuan PT BJS dalam memenuhi kewajiban membayar kontribusi sesuai perjanjian dengan Disbudpar Cianjur pada periode 2022-2023. Padahal, berdasarkan perjanjian, PT BJS seharusnya menyetor Rp3,5 miliar.
“Selama masa pengelolaan pada tahun 2022-2023, PT BJS tidak melakukan penyetoran sesuai kesepakatan. Akibatnya, terdapat tunggakan mencapai Rp3,5 miliar. Padahal, jika dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan setiap tahun, seharusnya mereka mampu melunasi kewajiban tersebut,” ujar Anton.
Berdasarkan data Disbudpar Cianjur, jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Cibodas pada tahun 2022 mencapai 452.641 orang, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi 582.300 orang.
Baca Juga: Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kementerian ESDM
Jika dihitung berdasarkan tarif tiga jenis retribusi yang dikenakan, total pendapatan retribusi yang seharusnya diperoleh setiap tahun melebihi target.
“Jumlah kunjungan dikalikan dengan tarif retribusi seharusnya menghasilkan pendapatan yang signifikan. Namun, kenyataannya, penyetoran yang dilakukan PT BJS selalu kurang dan bahkan menunggak,” tambah Anton.
Polda Jabar masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi ini. Pemeriksaan terhadap mantan Kadisbudpar Cianjur dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kejanggalan dalam pengelolaan retribusi kawasan wisata Cibodas.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Masyarakat pun menanti kejelasan dan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya di sektor pariwisata.
Berita Terkait
-
Indeks Persepsi Korupsi 2024: Indonesia Rangking 99 dengan Skor 37
-
Praperadilan Ditolak, Status Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Tersangka
-
Berwisata di Curug Silawe, Persona Air Terjun di Lereng Gunung Sumbing
-
Siapa Agus Hartono? Narapidana Korupsi Kepergok Keluyuran hingga ke Restoran, Kini Dipenjara di Nusakambangan
-
Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kementerian ESDM
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera