Suara.com - Nama Agus Hartono kembali jadi sorotan setelah beredar video dirinya sedang makan bersama keluarga di sebuah restoran. Kejadian ini mengundang perhatian publik karena Agus Hartono merupakan seorang narapidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.
Dalam video yang beredar, Agus Hartono tampak berjalan santai bersama keluarganya saat berada di luar lapas. Buntut dari video tersebut, sejumlah petugas di Lapas Kedungpane mendapat sanksi, dan Agus Hartono dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Diketahui, Agus Hartono merupakan pelaku kasus korupsi terkait kredit macet yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Agus Hartono ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 22 Desember 2024. Penangkapan terjadi sesaat setelah ia mendarat dari Jakarta.
Kasus yang menjeratnya bermula dari tindak korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang pada tahun 2017.
Agus Hartono menggunakan dokumen Purchase Order (PO) palsu untuk mencairkan dana kredit. Selain itu, ia juga dikenal sebagai mafia tanah, terlibat dalam berbagai kasus penipuan bersama rekannya, Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Dalam perjalanan hukumnya, Agus Hartono sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jawa Tengah dengan tuduhan pemerasan terkait penghapusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, setelah proses hukum berjalan, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman total 19 tahun penjara.
Kasus terbaru yang melibatkan Agus Hartono saat ia kepergok keluar dari lapas tanpa izin membuat pihak berwenang bertindak cepat.
Sejumlah pejabat utama Lapas Kedungpane dicopot dari jabatannya, dan Agus Hartono kini resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan demi memastikan pengawasan yang lebih ketat.
Berita Terkait
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Alasan Sebenarnya Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka, Singgung Kandang Harimau
-
Ammar Zoni Minta Dihadirkan di Persidangan Offline, Kuasa Hukum: Sidang Daring Banyak Kendala
-
Keluarga Bongkar Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Tanpa Pemberitahuan, Dianggap Langgar SOP
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok