Suara.com - Nama Agus Hartono kembali jadi sorotan setelah beredar video dirinya sedang makan bersama keluarga di sebuah restoran. Kejadian ini mengundang perhatian publik karena Agus Hartono merupakan seorang narapidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.
Dalam video yang beredar, Agus Hartono tampak berjalan santai bersama keluarganya saat berada di luar lapas. Buntut dari video tersebut, sejumlah petugas di Lapas Kedungpane mendapat sanksi, dan Agus Hartono dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Diketahui, Agus Hartono merupakan pelaku kasus korupsi terkait kredit macet yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Agus Hartono ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 22 Desember 2024. Penangkapan terjadi sesaat setelah ia mendarat dari Jakarta.
Kasus yang menjeratnya bermula dari tindak korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang pada tahun 2017.
Agus Hartono menggunakan dokumen Purchase Order (PO) palsu untuk mencairkan dana kredit. Selain itu, ia juga dikenal sebagai mafia tanah, terlibat dalam berbagai kasus penipuan bersama rekannya, Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Dalam perjalanan hukumnya, Agus Hartono sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jawa Tengah dengan tuduhan pemerasan terkait penghapusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, setelah proses hukum berjalan, ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman total 19 tahun penjara.
Kasus terbaru yang melibatkan Agus Hartono saat ia kepergok keluar dari lapas tanpa izin membuat pihak berwenang bertindak cepat.
Sejumlah pejabat utama Lapas Kedungpane dicopot dari jabatannya, dan Agus Hartono kini resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan demi memastikan pengawasan yang lebih ketat.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Alasan Sebenarnya Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka, Singgung Kandang Harimau
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah
-
TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu
-
Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan
-
4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat
-
Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!
-
4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan Mulai Rp100 Ribu dengan Bunga 0 Persen
-
Menumbuhkan Rimba Bawah Laut: Perjuangan Sunyi Nyoman Nadiana dari Desa Les
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia