Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan, besaran efisiensi anggaran Kementerian ESDM mencapai 42 persen, yakni dari Rp3,91 triliun dipangkas Rp1,66 triliun menjadi Rp2,25 triliun.
“Besaran efisiensi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp1,66 triliun atau 42 persen dari pagu anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,91 triliun,” ucap Yuliot dalam Raker dan RDP dengan Komisi XII DPR RI terkait Penetapan Hasil Rekonstruksi Anggaran Tahun Anggaran 2025, dikutip Antara, Rabu (12/2/2025).
Yuliot menjabarkan bahwa efisiensi sebesar Rp1,66 triliun tersebut terdiri atas efisiensi belanja sumber dana rupiah murni (RM) sebesar Rp1,3 triliun; belanja sumber dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp139,37 miliar; serta efisiensi belanja layanan umum atau BLU sebesar Rp216,89 miliar.
“Beberapa kegiatan yang tetap dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 yaitu yang terkait dengan elektrifikasi bagi masyarakat yang ada di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar),” ucap Yuliot.
Kegiatan tersebut meliputi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan skema Multi-Years Contract sebanyak 4 unit dengan nilai anggaran belanja sebesar Rp25,2 miliar.
Selain itu, juga terdapat pembangunan PLTS dengan skema Multi-Years Contract sebanyak 9 unit dengan nilai Rp2,0 miliar.
“Kegiatan monev (monitoring dan evaluasi) PLTMH sebanyak 4 kegiatan dengan nilai Rp2,08 miliar,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian ESDM juga masih menempuh proses pengajuan revisj top-up anggaran dari sumber dana PNBP mineral dan batu bara (Minerba) senilai Rp4,24 triliun.
“Untuk pembangunan pipa gas bumi Cisem tahap II sebesar Rp1,79 triliun dan Dusem sebesar Rp2,43 miliar,” kata Yuliot.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan Kementerian Keuangan yang menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025.
Melalui surat tersebut, Kementerian Keuangan memerintahkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini