Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan, besaran efisiensi anggaran Kementerian ESDM mencapai 42 persen, yakni dari Rp3,91 triliun dipangkas Rp1,66 triliun menjadi Rp2,25 triliun.
“Besaran efisiensi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp1,66 triliun atau 42 persen dari pagu anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,91 triliun,” ucap Yuliot dalam Raker dan RDP dengan Komisi XII DPR RI terkait Penetapan Hasil Rekonstruksi Anggaran Tahun Anggaran 2025, dikutip Antara, Rabu (12/2/2025).
Yuliot menjabarkan bahwa efisiensi sebesar Rp1,66 triliun tersebut terdiri atas efisiensi belanja sumber dana rupiah murni (RM) sebesar Rp1,3 triliun; belanja sumber dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp139,37 miliar; serta efisiensi belanja layanan umum atau BLU sebesar Rp216,89 miliar.
“Beberapa kegiatan yang tetap dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 yaitu yang terkait dengan elektrifikasi bagi masyarakat yang ada di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar),” ucap Yuliot.
Kegiatan tersebut meliputi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan skema Multi-Years Contract sebanyak 4 unit dengan nilai anggaran belanja sebesar Rp25,2 miliar.
Selain itu, juga terdapat pembangunan PLTS dengan skema Multi-Years Contract sebanyak 9 unit dengan nilai Rp2,0 miliar.
“Kegiatan monev (monitoring dan evaluasi) PLTMH sebanyak 4 kegiatan dengan nilai Rp2,08 miliar,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian ESDM juga masih menempuh proses pengajuan revisj top-up anggaran dari sumber dana PNBP mineral dan batu bara (Minerba) senilai Rp4,24 triliun.
“Untuk pembangunan pipa gas bumi Cisem tahap II sebesar Rp1,79 triliun dan Dusem sebesar Rp2,43 miliar,” kata Yuliot.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan Kementerian Keuangan yang menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025.
Melalui surat tersebut, Kementerian Keuangan memerintahkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Gaji Tukang Masak MBG dan Pencuci Piring Nampan MBG: Bisa Capai 5 Jutaan?
-
Katalog Promo Superindo Spesial "Weekday": Diskon Minyak Goreng dan Sabun Hingga 50 Persen
-
Rupiah Mulai Menguat, Sesuai Prediksi Menkeu Purbaya
-
IHSG Dibuka 'Ngegas' Awal Pekan, Investor Tunggu Rilis Data Ekonomi Kunci
-
Anak Muda Jadi Kunci Penting Tingkatkan Literasi Keuangan, Ini Strateginya
-
Telkomsel melalui Ilmupedia Umumkan Pemenang Chessnation 2025, Ini Dia Daftarnya
-
Emiten PPRE Pakai Strategi ESG Bidik Kepercayaan Investor Global
-
Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan
-
Waskita Karya Jual Saham Anak Usaha di Sektor Energi Senilai Rp179 Miliar
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia