Suara.com - Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, masyarakat mulai mencari tahu THR 2025 swasta kapan cair? Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan segera cair. Pengumuman tersebut seperti yang disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
Pemberian THR Hari Raya Idul Fitri sendiri telah diatur dalam peraturan pemerintah. Di mana pemerintah mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkan THR kepada karyawanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pegawai yang berstatus ASN, THR biasanya akan diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah. Sedangkan bagi pegawai swasta akan mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan diawasi secara ketat agar hak pekerja tepat sasaran dan terlindungi.
Lantas, kapan THR swasta akan cair tahun ini? Berikut rangkuman informasi mengenai jadwal pencairan, mekanisme siapa saja yang berhak mendapatkan THR, dan saksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR.
THR 2025 Swasta Kapan Cair?
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara serta pegawai swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025 mendatamg. Keputusan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa para pekerja bisa memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan regulasi yang ada, maka pencairan THR diharapkan bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus pegawai swasta, pencairan THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Apabila menilik SKB 3 Menteri, pembayaran THR diharapkan dilakukan sekitar tanggal 24 atau 25 Maret 2025. Pemerintah pun juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi regulasi ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dalam menyambut Idul Fitri.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Aturan tentang THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan. UU ini mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawanya sebagai hak yang wajib dipenuhi. Adapun terkait pihak yang berhak menerima THR antara lain sebagai berikut:
1. Aparatur negara yang berhak menerima THR
Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
Terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara juga berhak menerima THR.
2. Pensiunan dan penerima tunjangan
Pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan PNS berhal mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. THR untuk karyawan swasta
Bagi karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus maka wajib diberi THR, baik yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun pekerja harian lepas.
4. THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Berita Terkait
-
Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
-
Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?
-
Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak
-
Mitra Ojol Minta THR, Beban Perusahaan Aplikasi Makin Berat
-
Di Balik Tuntutan THR: Mengapa Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol Bermasalah?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang