Suara.com - Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, masyarakat mulai mencari tahu THR 2025 swasta kapan cair? Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan segera cair. Pengumuman tersebut seperti yang disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
Pemberian THR Hari Raya Idul Fitri sendiri telah diatur dalam peraturan pemerintah. Di mana pemerintah mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkan THR kepada karyawanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pegawai yang berstatus ASN, THR biasanya akan diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah. Sedangkan bagi pegawai swasta akan mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan diawasi secara ketat agar hak pekerja tepat sasaran dan terlindungi.
Lantas, kapan THR swasta akan cair tahun ini? Berikut rangkuman informasi mengenai jadwal pencairan, mekanisme siapa saja yang berhak mendapatkan THR, dan saksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR.
THR 2025 Swasta Kapan Cair?
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara serta pegawai swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025 mendatamg. Keputusan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa para pekerja bisa memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan regulasi yang ada, maka pencairan THR diharapkan bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus pegawai swasta, pencairan THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Apabila menilik SKB 3 Menteri, pembayaran THR diharapkan dilakukan sekitar tanggal 24 atau 25 Maret 2025. Pemerintah pun juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi regulasi ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dalam menyambut Idul Fitri.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Aturan tentang THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan. UU ini mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawanya sebagai hak yang wajib dipenuhi. Adapun terkait pihak yang berhak menerima THR antara lain sebagai berikut:
1. Aparatur negara yang berhak menerima THR
Baca Juga: Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
Terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara juga berhak menerima THR.
2. Pensiunan dan penerima tunjangan
Pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan PNS berhal mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. THR untuk karyawan swasta
Bagi karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus maka wajib diberi THR, baik yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun pekerja harian lepas.
4. THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Berita Terkait
-
Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?
-
Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?
-
Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak
-
Mitra Ojol Minta THR, Beban Perusahaan Aplikasi Makin Berat
-
Di Balik Tuntutan THR: Mengapa Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol Bermasalah?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!
-
Purbaya Sidak Bank Himbara Secara Acak, Ini 2 Hal yang Dicari
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa
-
IHSG Anjlok Hari Ini Imbas ADB Turunkan Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia