- Kenaikan gaji pensiunan 12% pasti, namun pencairannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru disahkan.
- PT Taspen membantah isu rapel cair akhir tahun, karena pembayaran baru bisa dilakukan setelah PP terbit.
- Pensiunan diimbau memantau info dari sumber resmi dan waspada terhadap penipuan terkait pencairan gaji.
Suara.com - Kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 menjadi angin segar yang paling dinantikan.
Namun, di tengah penantian, muncul berbagai informasi simpang siur yang membuat para purna bakti bertanya-tanya: kapan sebenarnya dana tersebut akan cair? Mari kita bedah faktanya, memisahkan antara harapan dan realita yang ada.
Kabar baiknya, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% memang sudah dikonfirmasi oleh pemerintah. Namun, kepastian pencairannya masih menjadi teka-teki.
Isu yang beredar menyebutkan rapelan akan cair pada pertengahan November hingga awal Desember 2025, namun benarkah demikian?
Peraturan Pemerintah (PP) yang Ditunggu
Segala penantian ini bermuara pada satu dokumen krusial yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan menjadi payung hukum pencairan dana tersebut.
Tanpa PP yang sah dan ditandatangani oleh Presiden, mustahil bagi lembaga penyalur seperti PT Taspen untuk mentransfer kenaikan gaji tersebut.
Hingga pertengahan November 2025, gaji yang diterima para pensiunan maupun PNS aktif masih mengacu pada regulasi lama, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.
Artinya, selama belum ada aturan baru yang terbit, nominal yang masuk ke rekening masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Sinyal Kemenkeu vs Pernyataan Tegas Taspen
Di sinilah letak kebingungan publik. Di satu sisi, ada sinyal positif dari pemerintah yang memberikan harapan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
Kementerian Keuangan memproyeksikan bahwa rapel gaji pensiunan dapat cair antara akhir November hingga awal Desember 2025.
Rapel ini merupakan akumulasi selisih kenaikan 12% yang dihitung sejak Januari hingga November 2025.
"Pemerintah ingin memastikan para pensiunan juga mendapatkan manfaat dari kebijakan penyesuaian gaji, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertugas,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah keterangan resmi.
Namun, di sisi lain, PT Taspen (Persero) sebagai operator yang bertugas menyalurkan dana pensiun memberikan pernyataan yang lebih hati-hati.
Melalui kanal media sosial resminya, Taspen menegaskan bahwa informasi pencairan rapelan pada November atau awal Desember 2025 adalah tidak benar.
Pihak Taspen secara konsisten menyatakan bahwa pencairan baru bisa dilakukan setelah PP terbaru resmi disahkan oleh Presiden.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance Gratis untuk Dioperasikan Polisi di Serang
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta
-
Pakar Ungkap Dampak Jika Insentif Mobil Listrik Dicabut