Bisnis / Keuangan
Senin, 03 Maret 2025 | 10:24 WIB
Warga antre untuk menukarkan uang baru di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (19/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bank Indonesia (BI) akan menghadirkan layanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025 melalui program bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). 

Program ini akan berlangsung mulai tanggal 3 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025 di berbagai lokasi yang telah ditentukan. Masyarakat yang ingin menukarkan uang layak edar wajib mendaftar secara online melalui platform resmi BI, yaitu Pintar BI di alamat https://pintar.bi.go.id.

Cara Penukaran Uang via Pintar BI

BI merancang proses penukaran uang melalui kas kelilingnya agar lebih sederhana dan efisien. Masyarakat hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Pendaftaran Online
Pemohon harus mendaftar melalui platform Pintar BI dengan memilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia. Setelah itu, mereka diharapkan datang ke lokasi sesuai waktu yang telah dipilih sambil membawa uang yang akan ditukarkan.

2. Cara Mendaftar
- Akses laman https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
- Pilih tanggal dan waktu yang tersedia.
- Isi data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Tentukan jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bukti Pemesanan
Setelah pendaftaran selesai, pemohon akan menerima bukti pemesanan yang berisi informasi seperti kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.

4. Persyaratan Saat Penukaran
Masyarakat diwajibkan hadir sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan. Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi rapi, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

Batas Maksimal Penukaran dan Lokasi Layanan

Baca Juga: BI Dorong Perkuat Likuiditas Perbankan Syariah, Ini Strateginya

Tahun ini, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang, meningkat dari batas tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4 juta. Layanan penukaran uang akan diselenggarakan di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.200 lokasi dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan pihak perbankan.

BI menyediakan tiga jenis layanan penukaran uang, yaitu:
1. Penukaran Uang Keliling Reguler yang dilakukan di tempat-tempat ibadah.
2. Layanan Penukaran Uang Bersama Perbankan.
3. Layanan Penukaran Uang Tematik.

Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang di bank umum yang telah bekerja sama dengan BI. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran di bank:
- Pastikan bank yang dituju tidak mewajibkan nasabah memiliki rekening untuk melakukan transaksi penukaran.
- Ketahui batas maksimal penukaran yang diterapkan oleh bank tersebut.
- Siapkan dokumen seperti KTP, buku tabungan, kartu ATM, serta uang yang akan ditukarkan dalam kondisi rapi dan tidak direkatkan dengan lem atau selotip.

Prosedur Penukaran di Bank:
1. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
2. Saat giliran tiba, sampaikan maksud kedatangan kepada teller dan serahkan uang yang akan ditukarkan.
3. Teller akan memproses permintaan sesuai prosedur yang berlaku.
4. Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima uang baru sesuai nominal yang telah ditukarkan.

Untuk informasi lebih detail mengenai layanan penukaran uang di bank umum, masyarakat dapat menghubungi pihak bank terkait. BI juga telah menyalurkan uang layak edar ke berbagai bank umum di Indonesia guna memastikan ketersediaan uang baru bagi masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2025.

Load More