Suara.com - Dorongan pengetatan pengendalian produk tembakau yang didorong oleh pemerintah daerah Jabar melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) saat ini sewajarnya perlu memikirkan keberlangsungan banyak pihak yang akan terdampak.
Sebagai salah satu sentra industri pertembakauan di Indonesia, mulai dari petani, pekerja, hingga pelaku UMKM dan pekerja seni di Jawa Barat juga banyak yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.
Seperti yang diutarakan oleh seniman Ega Cahyar Mulyana, ia menyebutkan bahwa tembakau berkontribusi besar pada penerimaan ekonomi di daerah dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu peraturan yang berkaitan dengan pertembakauan, harus disusun dengan memikirkan keberlangsungan pihak terdampak.
“Tidak harus serta merta peraturan ini berkaca pada negara-negara asing. Negara-negara tersebut tidak punya pertanian tembakau dan cengkeh sebesar kita. Jangan sama ratakan kondisi (di Jabar) dengan di negara luar. Pertimbangkan situasi di tingkat lokal. Masih banyak persoalan lain, yang lebih urgen yang bisa menjadi perhatian kita bersama,” ujar pendiri Ega Robot Ethnic Percussion ini, ditulis Selasa (4/3/2025)
Ega juga meyebutkan bahwa dalam penegakan aturan tersebut, ketersediaan fasilitas atau Tempat khusus Merokok (TKM) yang layak juga sangat penting.
“Jangan lupa penerapan aturan juga harus diimbangi dengan fasilitas tempat merokok yang mumpuni dan kedisiplinan dalam menjalankan aturan. Perlindungan dan pemberdayaan yang adil dan jujur adalah prioritas dalam implementasi aturan,” kata Ega.
Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Jawa Barat, Arlan Siddha menekankan bahwa dalam implementasinya, Perda KTR ini harus secara berimbang mengakomodir hak masyarakat yang terdampak salah satunya penyediaan TKM yang mumpuni.
“Perda ini bukanlah peraturan yang baru, tapi implementasinya harus mengedepankan keberimbangan dan keadilan. Salah satunya harus jelas dalam melaksanakan kewajiban penyediaan TKM ini,” ujarnya.
Arlan juga berpandangan bahwa dalam penyusunan kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia, Mulai dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 hingga turunan teknisnya dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) Produk Tembakau tidak bisa serta merta menyamakan dengan peraturan yang diadopsi oleh negara lain.
Baca Juga: Polemik Kemasan Rokok Polos, Jutaan Petani & Buruh Terancam?
Seperti adopsi pasal-pasal FCTC yang merupakan perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur pengendalian tembakau secara ketat di negeri ini.
“Harus diingat, Indonesia adalah sentra tembakau, yang sudah menjadi warisan dan bagian dari kultur masyarakat. Sehingga dalam proses penyusunan hingga implementasi aturannya harus selalu melibatkan pihak-pihak yang terdampak. Jangan sampai peraturan dibuat justru memakan korban, para pekerja di sektor ini bisa kehilangan pekerjaannya. Jadi, kita tidak bisa membuat aturan yang sekadar sesuai dengan kondisi negara di luar Indonesia. Harus kembali ke khittah dan kultur kita agar peraturan itu dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Senada, seniman pantomim Jabar Wanggi Hoed, mengatakan seharusnya yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Perda KTR ini adalah belum terpenuhinya penyediaan tempat merokok yang mumpuni sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen.
“Tempat untuk merokoknya saja tidak jelas di mana saja titiknya, ada berapa yang disediakan. Kewajiban penyediaan tempat merokok harus ditekankan. Jangan ujungnya, makin ke sini, implementasi peraturan itu makin rumit dan intimidatif,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini
-
IPC TPK Catat Bongkar Muat 299 Ribu TEUs di Awal 2026
-
Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
-
KB Bank dan Solusi Sinergi Digital Kerja Sama untuk Akselerasi Proyek Internet Rakyat
-
Pendataan Masyarakat Miskin Door to Door Sudah Tak Relevan
-
Di Hadapan Prabowo, Airlangga: 2 Tahun Lagi Indonesia Lepas Landas ke Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Prabowo: 60,2 Juta Warga Sudah Terima MBG, Setara Penduduk Afrika Selatan
-
Menko Airlangga Klaim Pengangguran Turun 4,74 Persen, Ini Pendorongnya
-
BEI Rombak Total Aturan Main Usai Tabir Gelap Saham RI Dibongkar MSCI