Suara.com - Dorongan pengetatan pengendalian produk tembakau yang didorong oleh pemerintah daerah Jabar melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) saat ini sewajarnya perlu memikirkan keberlangsungan banyak pihak yang akan terdampak.
Sebagai salah satu sentra industri pertembakauan di Indonesia, mulai dari petani, pekerja, hingga pelaku UMKM dan pekerja seni di Jawa Barat juga banyak yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.
Seperti yang diutarakan oleh seniman Ega Cahyar Mulyana, ia menyebutkan bahwa tembakau berkontribusi besar pada penerimaan ekonomi di daerah dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu peraturan yang berkaitan dengan pertembakauan, harus disusun dengan memikirkan keberlangsungan pihak terdampak.
“Tidak harus serta merta peraturan ini berkaca pada negara-negara asing. Negara-negara tersebut tidak punya pertanian tembakau dan cengkeh sebesar kita. Jangan sama ratakan kondisi (di Jabar) dengan di negara luar. Pertimbangkan situasi di tingkat lokal. Masih banyak persoalan lain, yang lebih urgen yang bisa menjadi perhatian kita bersama,” ujar pendiri Ega Robot Ethnic Percussion ini, ditulis Selasa (4/3/2025)
Ega juga meyebutkan bahwa dalam penegakan aturan tersebut, ketersediaan fasilitas atau Tempat khusus Merokok (TKM) yang layak juga sangat penting.
“Jangan lupa penerapan aturan juga harus diimbangi dengan fasilitas tempat merokok yang mumpuni dan kedisiplinan dalam menjalankan aturan. Perlindungan dan pemberdayaan yang adil dan jujur adalah prioritas dalam implementasi aturan,” kata Ega.
Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Jawa Barat, Arlan Siddha menekankan bahwa dalam implementasinya, Perda KTR ini harus secara berimbang mengakomodir hak masyarakat yang terdampak salah satunya penyediaan TKM yang mumpuni.
“Perda ini bukanlah peraturan yang baru, tapi implementasinya harus mengedepankan keberimbangan dan keadilan. Salah satunya harus jelas dalam melaksanakan kewajiban penyediaan TKM ini,” ujarnya.
Arlan juga berpandangan bahwa dalam penyusunan kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia, Mulai dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 hingga turunan teknisnya dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) Produk Tembakau tidak bisa serta merta menyamakan dengan peraturan yang diadopsi oleh negara lain.
Baca Juga: Polemik Kemasan Rokok Polos, Jutaan Petani & Buruh Terancam?
Seperti adopsi pasal-pasal FCTC yang merupakan perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur pengendalian tembakau secara ketat di negeri ini.
“Harus diingat, Indonesia adalah sentra tembakau, yang sudah menjadi warisan dan bagian dari kultur masyarakat. Sehingga dalam proses penyusunan hingga implementasi aturannya harus selalu melibatkan pihak-pihak yang terdampak. Jangan sampai peraturan dibuat justru memakan korban, para pekerja di sektor ini bisa kehilangan pekerjaannya. Jadi, kita tidak bisa membuat aturan yang sekadar sesuai dengan kondisi negara di luar Indonesia. Harus kembali ke khittah dan kultur kita agar peraturan itu dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Senada, seniman pantomim Jabar Wanggi Hoed, mengatakan seharusnya yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Perda KTR ini adalah belum terpenuhinya penyediaan tempat merokok yang mumpuni sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen.
“Tempat untuk merokoknya saja tidak jelas di mana saja titiknya, ada berapa yang disediakan. Kewajiban penyediaan tempat merokok harus ditekankan. Jangan ujungnya, makin ke sini, implementasi peraturan itu makin rumit dan intimidatif,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Target Harga Bisa Tembus Rp 4.700, Ini Kata Analis Soal Prospek Saham INCO
-
Menkeu Purbaya Ungkap Harga Asli Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Tanpa Subsidi, Anda Cuma Bayar Segini!
-
Danantara Ambil Alih Program Sampah di Daerah Jadi Listrik, Tugasi PLN
-
IHSG Sesi I: Tertekan ke 8.096 Akibat Koreksi Saham Bank, BRMS dan RAJA Melesat
-
Harga Emas Hari Ini 30 September 2025: Stagnan di Level Rekor Tertinggi
-
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu untuk Keberlanjutan Lingkungan
-
IHSG Finis di Zona Hijau, Asing Borong Saham dan Sektor Komoditas Pesta
-
Yuk Ikutan GenKBiz dan Star Festival dari KB Bank, Catat Tanggalnya di 5 Kota Besar Indonesia!
-
PLN Group Buka Rekrutmen 2025: Tersedia untuk D3, S1 dan S2 dengan Gaji Menarik
-
KVB Resmi Hadir di Indonesia sebagai Broker Aman dan Teregulasi