Suara.com - Perbankan konvensional menjadi salah satu alternatif investasi dalam menabung uang. Sebab, skema perbankan konvesional adalah bisnis menerima uang dalam rekening giro, tabungan atau deposito.
Serta membayar dan mengumpulkan cek yang ditarik atau disetorkan oleh nasabah, dan menyediakan pinjaman bisnis atau pribadi kepada nasabah dengan biaya/bunga.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah tidak dapat menerima simpanan berupa giro, tidak dapat melakukan kegiatan bisnis dalam valas (kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing), dan jangkauan kegiatan operasional yang terbatas.
Adapun, perbankan konvensional pada dasarnya didasarkan pada hubungan debitur-kreditur antara deposan dan Bank di satu sisi, dan antara peminjam dan bank di sisi lain. Suku Bunga dan Biaya AUB menarik dan kompetitif di pasar.
Perbankan konvensional menawarkan berbagai layanan, termasuk rekening tabungan, rekening giro, pinjaman, kartu kredit, dan produk investasi. Nasabah dapat mengakses layanan ini dengan mengunjungi cabang fisik, atau dengan menggunakan perbankan daring dan aplikasi seluler.
Salah satu keuntungan utama perbankan konvensional adalah sentuhan pribadi yang diberikannya. Nasabah dapat bertemu dengan perwakilan bank untuk membahas kebutuhan keuangan mereka dan mendapatkan saran tentang perencanaan keuangan.
Selain itu, bank konvensional sering kali mapan dan memiliki reputasi yang kuat, yang dapat memberikan rasa aman bagi nasabah. Lalu, bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.
Pada perbankan konvensional biasanya menerapkan suku bunga dan perjanjian umum yang berdasarkan pada aturan nasional yang berlaku. Dalam hal ini, akad antara pihak bank dan pihak nasabah dilakukan sesuai dengan kesepakatan jumlah suku bunga.
Baca Juga: BI : Tiga Inovasi Cara Lindungi Konsumen dari Penipuan
Berita Terkait
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Jangan Lewatkan Jazz Gunung 2026, BRImo Hadirkan Promo Tiket Diskon 40%!
-
Cara Menukar Uang Kertas Rupiah yang Rusak, Sobek, hingga Lusuh di Bank Indonesia
-
OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
-
Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok
-
Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah
-
Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun
-
Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online