Suara.com - Indonesian Police Watch (IPW) melontarkan kritik pedas terhadap Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).
IPW menilai, jaksa bersikap "plintat-plintut" dalam membangun konstruksi pidana, terutama terkait penggunaan frasa "oplosan" yang berujung pada kebingungan publik.
Awalnya, jaksa menduga adanya praktik pembelian dan pengoplosan minyak RON 88 dan RON 90 di fasilitas PT Orbit Terminal Merak, yang kemudian dijual sebagai RON 92. Namun, konstruksi ini dinilai janggal karena justru menguntungkan Pertamina dan merugikan konsumen.
"Ibarat lirik lagu dangdut, 'kau yang mulai, kau yang mengakhiri'. Jaksa awalnya mendalilkan para tersangka telah melakukan perbuatan membeli minyak RON 88 dan RON 90 lalu dioplos melalui storage milik PT Orbit Terminal Merak, dan dijual sebagai RON 92. Kalau demikian konstruksinya, pihak yang diuntungkan justru Pertamina. Dengan kata lain, tidak ada akibat kerugian negara. Sedangkan pihak yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen minyak dalam negeri," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dikutip Sabtu (8/3/2025).
Pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat informasi sebelumnya dan mengklarifikasi bahwa kasus yang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan. Namun, pernyataan awal tentang "minyak oplosan" telah menimbulkan kepanikan di masyarakat dan membuat mereka beralih ke SPBU asing.
"Dalam perkembangan selanjutnya, baik Jaksa Agung maupun Jampidsus menarik kembali pernyataan tentang oplosan. Namun hoaks yang didistribusikan pihak kejaksaan itu sudah nyaris menghancurkan Pertamina," tegas Sugeng.
Sugeng menjelaskan, blending adalah praktik yang sah dalam industri migas, berbeda dengan pengoplosan yang ilegal. Ia juga menyoroti kurangnya bukti fundamental dari penyidik, yaitu hasil uji laboratorium terhadap sampel minyak yang diduga oplosan.
"Pada saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, penyidik tidak lagi memiliki barang bukti obyek minyak yang didalilkan oplosan, yang wajib dilakukan uji lab terlebih dahulu," ungkapnya.
IPW juga menemukan kekeliruan dalam dalil jaksa terkait dugaan kemahalan harga yang memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sugeng meluruskan bahwa kemahalan harga tersebut sebenarnya adalah margin keuntungan PT PIS kepada PT KP Pertamina.
"Dalam konteks penyewaan kapal, tidak ada cluster kerugian negara yang diumumkan oleh jaksa, karena 13% sampai 15% itu merupakan marging keuntungan perusahaan anak Pertamina. Hal ini menambah kacau balaunya penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023," pungkas Sugeng.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Minyak Meroket Lagi Tembus US$100, Strategi Tekan Harga Ala Trump Gagal?
-
BGN Evaluasi Total! 1.512 Dapur MBG di Jawa Dihentikan Sementara
-
Satu Tahun Danantara Indonesia: Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
-
Posko Nasional Sektor ESDM Ramadan dan Idul Fitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
Dukung Swasembada, Pupuk Indonesia Jaga Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi di Wilayah Indonesia Timur
-
PNM Bersama Jurnalis Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk Panti Penyandang Disabilitas
-
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Bersama Pelaku Industri Emas Inisiasi Pembentukan IBMA
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
-
Tren Hunian Sehat Pascapandemi Meningkat Versi World Economic Forum
-
Minyak Dunia Tembus USD 120, APBN 2026 Terancam Jebol? Cek Faktanya