Suara.com - Indonesian Police Watch (IPW) melontarkan kritik pedas terhadap Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).
IPW menilai, jaksa bersikap "plintat-plintut" dalam membangun konstruksi pidana, terutama terkait penggunaan frasa "oplosan" yang berujung pada kebingungan publik.
Awalnya, jaksa menduga adanya praktik pembelian dan pengoplosan minyak RON 88 dan RON 90 di fasilitas PT Orbit Terminal Merak, yang kemudian dijual sebagai RON 92. Namun, konstruksi ini dinilai janggal karena justru menguntungkan Pertamina dan merugikan konsumen.
"Ibarat lirik lagu dangdut, 'kau yang mulai, kau yang mengakhiri'. Jaksa awalnya mendalilkan para tersangka telah melakukan perbuatan membeli minyak RON 88 dan RON 90 lalu dioplos melalui storage milik PT Orbit Terminal Merak, dan dijual sebagai RON 92. Kalau demikian konstruksinya, pihak yang diuntungkan justru Pertamina. Dengan kata lain, tidak ada akibat kerugian negara. Sedangkan pihak yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen minyak dalam negeri," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dikutip Sabtu (8/3/2025).
Pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat informasi sebelumnya dan mengklarifikasi bahwa kasus yang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan. Namun, pernyataan awal tentang "minyak oplosan" telah menimbulkan kepanikan di masyarakat dan membuat mereka beralih ke SPBU asing.
"Dalam perkembangan selanjutnya, baik Jaksa Agung maupun Jampidsus menarik kembali pernyataan tentang oplosan. Namun hoaks yang didistribusikan pihak kejaksaan itu sudah nyaris menghancurkan Pertamina," tegas Sugeng.
Sugeng menjelaskan, blending adalah praktik yang sah dalam industri migas, berbeda dengan pengoplosan yang ilegal. Ia juga menyoroti kurangnya bukti fundamental dari penyidik, yaitu hasil uji laboratorium terhadap sampel minyak yang diduga oplosan.
"Pada saat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, penyidik tidak lagi memiliki barang bukti obyek minyak yang didalilkan oplosan, yang wajib dilakukan uji lab terlebih dahulu," ungkapnya.
IPW juga menemukan kekeliruan dalam dalil jaksa terkait dugaan kemahalan harga yang memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sugeng meluruskan bahwa kemahalan harga tersebut sebenarnya adalah margin keuntungan PT PIS kepada PT KP Pertamina.
"Dalam konteks penyewaan kapal, tidak ada cluster kerugian negara yang diumumkan oleh jaksa, karena 13% sampai 15% itu merupakan marging keuntungan perusahaan anak Pertamina. Hal ini menambah kacau balaunya penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023," pungkas Sugeng.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah