Suara.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi jalan bagi para pengusaha level UMKM untuk memperoleh suntikan modal. Sejumlah bank juga menyediakan fasilitas kredit ini, dua di antaranya adalah BCA dan Mandiri. Perbandingan KUR BCA dan KUR Mandiri dapat disimak dalam penjelasan di bawah ini.
KUR BCA
KUR BCA tidak hanya modal kerja, namun bisa juga untuk investasi, pengembangan usaha, berbagai biaya dan kewajiban usaha, dan sebagainya. Kelebihan KUR BCA yakni suku bunga lebih rendah dan fixed selama periode tertentu, serta jangka waktu lebih panjang sehingga angsuran lebih ringan.
KUR merupakan solusi mudah untuk kebutuhan Modal Kerja maupun Investasi kepada para pengusaha Kecil dan Menengah yang belum memiliki agunan cukup. Keunggulannya sebagai berikut.
1. Suku bunga mulai dari 6%-9% eff p.a.
2. Bebas Biaya Provisi & Administrasi
Jenis – Jenis KUR BCA
1. KUR Mikro, terdiri dari:
- Kredit Modal Kerja dengan jangka waktu tiga tahun
Baca Juga: 5 Cara Pinjaman Modal Usaha yang Bisa Langsung Cair Jelang Lebaran
- Kredit Investasi dengan jangka waktu lima tahun.
2. KUR Kecil, terdiri dari:
- Kredit Modal Kerja dengan jangka waktu empat tahun
- Kredit Investasi dengan jangka waktu lima tahun.
Agunan
1. Tanah Kosong/Tanah Sawah/Tanah Bangunan
2. Kios
3. Apartemen
4. Kendaraan Bermotor
Syarat dan Ketentuan
1. WNI yang telah memiliki KTP-el
2. Perorangan atau Badan Usaha
3. Usia minimal 21 Tahun atau Sudah Menikah untuk Nasabah Perorangan
4. Usaha berjalan minimal 6 bulan
5. Tidak sedang memiliki KUR berjalan di Bank lain
6. Tidak pernah menerima fasilitas Kredit Produktif
KUR Mandiri
KUR Mandiri adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Persyaratan KUR Mandiri
1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya.
7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
8. Agunan untuk jenis KUR adalah usaha atau obyek yang dibiayai.
Jenis KUR
1. KUR Super Mikro
- Limit: Rp10 juta
- Jangka Waktu Kredit Modal Kerja: 3 tahun
- Jangka Waktu Kredit Investasi: 5 tahun
- Suku bunga: 3 persen efektif per tahun
2. KUR Mikro
- Limit: Rp10 – Rp100 juta
- Jangka Waktu Kredit Modal Kerja: 3 tahun
- Jangka Waktu Kredit Investasi: 5 tahun
- Suku Bunga:
Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.
3. KUR Kecil
- Limit: Rp100 – Rp500 juta
- Jangka Waktu Kredit Modal Kerja: 4 tahun
- Jangka Waktu Kredit Investasi: 5 tahun
- Suku Bunga:
Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Komando 'Palak' Bank Himbara Buat Modal Koperasi Desa Merah Putih ala Prabowo
-
Rp626 Triliun Mengalir ke UMKM: Ini Cara BRI Ubah Hidup Jutaan Pelaku Usaha
-
Strategi Jitu BRI Genjot KUR, Revitalisasi Tenaga Pemasar Mikro Jadi Kunci!
-
Mau Dapat KUR BCA 2025 dengan Pinjaman Rp 500 Juta? Ini Caranya
-
5 Cara Pinjaman Modal Usaha yang Bisa Langsung Cair Jelang Lebaran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta
-
Pakar Ungkap Dampak Jika Insentif Mobil Listrik Dicabut
-
Jelang Tahun Baru, Harga Bawang Merah Anjlok Lebih dari 5 Persen
-
Batas Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor Pajak, Benarkah Hanya 31 Desember 2025?
-
Bahlil Sebut Lifting Minyak 2025 Penuhi Target: 605 Ribu Barel per Hari
-
Cara Aktivasi Coretax Lebih Awal, Cegah Error saat Lapor SPT 2025
-
Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun
-
5 Alasan Mengapa Harga Emas Cenderung Naik Terus Setiap Tahun