Suara.com - Oknum aparat kepolisian dinilai merusak iklim investasi nasional usai membebaskan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.
Bahkan pembebasan tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi dua WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain tidak sesuai dengan semangat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Demikian itu disampaikan eks Komsioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyoroti menanggapi dibebaskan dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.
“Iya, (tak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo) dan kita malu juga dengan para investor itu, orang luar negeri,” kata Haryono, Kamis, (13/3/2025).
Haryono juga memandang, pembebasan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut melalui mekanisme restorative justice akan membuat ragu para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia ke depannya.
Pasalnya, kata dia, pembebasan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain melalui mekanisme restorative justice telah menghilangkan asas kepastian hukum.
“Yang paling mudah, harus ada kepastian hukum. Karena yang paling jadi perhatian para investor itu, apakah di tempat yang mau dia invest ada kepastian hukum atau tidak,” jelas Haryono.
Dengan kondisi demikian, Haryono menekankan, pentingnya aparat penegak hukum ke depan untuk menerapkan kepastian hukum. Menurutnya, kepastian hukum di Indonesia harus mengacu dan mengikuti KUHP dan KUHAP.
“Di kita itu, tinggal dijalankan, diikuti, dipatuhi, kalau dia tidak mematuhi, artinya dia melanggar. Kalau melanggar KUHAP artinya apa yang dilakukan tidak sah,” tandasnya.
Baca Juga: Ketidakpastian Hukum Ganggu Iklim Investasi Tambang di RI
Perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu,(16/2/2025).
Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
IHSG Longsor ke Level 6.989, Ini Alasannya
-
Menhub Klaim Kenaikan Fuel Surcharge 38% Tak Diputuskan Sepihak
-
Harga BBRI Tertekan Aksi Jual, Target Harga Sahamnya Masih Menarik?
-
Harga Tiket Pesawat Naik Imbas Avtur Meroket, Maksimal 13 Persen
-
Aset Krom Bank (BBSI) Tembus Rp12,21 Triliun, Tumbuh Hampir Dua Kali Lipat
-
Laba PTBA Anjlok 42,5 Persen
-
Rupiah Loyo ke Rp17.035, Defisit Anggaran hingga Isu Perang AS-Iran Jadi Biang Keladi
-
Jadi Merger, Danantara Hanya Kelola 3 BUMN Karya pada Semester II-2026
-
Ordal Kemenkeu Sebut APBN Hanya Kuat 2 Minggu, Purbaya Tertawa
-
Bank Mandiri Raih Kinerja Moncer, Ekonom Nilai Buah Hasil Ekspansi