Suara.com - Oknum aparat kepolisian dinilai merusak iklim investasi nasional usai membebaskan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.
Bahkan pembebasan tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi dua WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain tidak sesuai dengan semangat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Demikian itu disampaikan eks Komsioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyoroti menanggapi dibebaskan dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.
“Iya, (tak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo) dan kita malu juga dengan para investor itu, orang luar negeri,” kata Haryono, Kamis, (13/3/2025).
Haryono juga memandang, pembebasan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut melalui mekanisme restorative justice akan membuat ragu para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia ke depannya.
Pasalnya, kata dia, pembebasan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain melalui mekanisme restorative justice telah menghilangkan asas kepastian hukum.
“Yang paling mudah, harus ada kepastian hukum. Karena yang paling jadi perhatian para investor itu, apakah di tempat yang mau dia invest ada kepastian hukum atau tidak,” jelas Haryono.
Dengan kondisi demikian, Haryono menekankan, pentingnya aparat penegak hukum ke depan untuk menerapkan kepastian hukum. Menurutnya, kepastian hukum di Indonesia harus mengacu dan mengikuti KUHP dan KUHAP.
“Di kita itu, tinggal dijalankan, diikuti, dipatuhi, kalau dia tidak mematuhi, artinya dia melanggar. Kalau melanggar KUHAP artinya apa yang dilakukan tidak sah,” tandasnya.
Baca Juga: Ketidakpastian Hukum Ganggu Iklim Investasi Tambang di RI
Perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu,(16/2/2025).
Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Danantara Optimistis Dividen BUMN Capai Rp 140 Triliun Tahun Ini
-
Stimulus Baru Pemerintah Dorong Rupiah Hajar Dolar AS Hari Ini
-
OJK Ingin Perbankan Sokong Kredit untuk Ekonomi Kelautan di NTT
-
Bahlil soal Keluhan BBM di SPBU Swasta: Taati Aturan atau Cari Negara Lain!
-
Ternyata, Jumlah BUMN Itu Ada 1.044 Perusahaan
-
CEO Danantara Ungkap Ada Komisaris BUMN Ubah Laporan Keuangan, Bahkan Fraud
-
Energi Hijau Jadi Prioritas, Pertamina NRE Ubah Strategi Tarik Investasi
-
ESDM Tegaskan Gunung Lawu Telah Dicoret dari Wilayah Kerja Panas Bumi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum Daerah, Ancam Tak Naikkan Anggaran Jika Jual-Beli Jabatan Masih Merajalela
-
OJK Pastikan SLIK Bukan Daftar Hitam untuk Debitur yang Ingin Mendapatkan Pinjaman