Suara.com - Driver ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya.
Salah satu platform ojol terkemuka, Grab, telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi arahan tersebut dan akan memberikan BHR berdasarkan sejumlah kriteria tertentu.
Kriteria Penerima THR atau BHR
Grab menjelaskan bahwa BHR akan diberikan kepada mitra pengemudi berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja mereka. Beberapa kriteria yang menjadi acuan meliputi:
1. Jumlah Pesanan yang Diselesaikan: Driver yang aktif menyelesaikan pesanan akan mendapatkan prioritas.
2. Tingkat Penyelesaian Pesanan: Persentase pesanan yang berhasil diselesaikan dengan baik.
3. Jumlah Hari dan Jam Online: Durasi waktu aktif driver dalam bekerja melalui aplikasi.
4. Rating Pengemudi: Penilaian dari pelanggan terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil. "Layanan terbaik lahir dari dedikasi mitra pengemudi yang aktif menyelesaikan pesanan setiap hari. Bonus ini mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).
Anthony Tan, CEO & Co-Founder Grab, menambahkan bahwa BHR merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. "Bonus ini adalah dukungan tambahan yang tidak termasuk dalam manfaat rutin bagi pekerja sektor informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker). Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan penghargaan kepada driver yang berkinerja baik," jelasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turut mengimbau perusahaan aplikasi ojol untuk memberikan THR kepada driver dan kurir online sebesar 20% dari pendapatan bersih bulanan. "BHR diberikan kepada driver dan kurir yang produktif dan berkinerja baik, dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli.
Ia juga menekankan bahwa BHR harus diberikan kepada driver paruh waktu, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Baca Juga: Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
Program BHR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi driver ojol, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri. Dengan adanya BHR, driver yang telah bekerja keras dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan akan mendapatkan apresiasi yang layak.
Grab menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kesejahteraan mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif yang adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya program BHR ini, diharapkan driver ojol dapat merasakan manfaat nyata dari dedikasi mereka selama ini, sekaligus memotivasi mereka untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
Berita Terkait
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru, Jangan Sampai Zonk!
-
Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
THR Ada, Harga Naik: Ramadan Makin Berat untuk Masyarakat?
-
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan