Suara.com - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk tidak mencuci uang agar telihat baru. Hal itu bisa dikenakan denda atau sanksi jika merusak rupiah dengan sengaja.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak mencuci uang Rupiah, karena tindakan tersebut dapat berpotensi merusak Rupiah itu sendiri.
" Sebagaimana Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 25 ayat (1) bahwa “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," kata Ramdan Denny saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/3/2025).
Terlebih, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memo tong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah yang mengajak masyarakat untuk selalu merawat Rupiah yang dimiliki guna menjaga kualitas Rupiah dengan baik serta mudah dikenali ciri keasliannya.
Selain itu, dalam hal masyarakat mendapatkan uang Rupiah dengan kondisi Uang Tidak Layak Edar tersebut, maka masyarakat dapat segera menukarkan ke BI atau perbankan apabila uang tersebut masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak.
" Sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan PBI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah Pasal 23 dan Pasal 24, Bank Indonesia akan memberikan penggantian terhadap UTLE apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali", katanya.
Penggantian UTLE dimaksud diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya. Masyarakat juga dapat melakukan penukaran UTLE yang dimiliki melalui Bank yang beroperasi di wilayah NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PBI tersebut.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cara membuat uang lama terlihat baru dan mulus. Cara ini dianggap menjadi alternatif dikarenakan penuhnya bank untuk menukarkan uang baru.
Baca Juga: Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
Sebab, menjelang lebaran banyak yang menukarkan uang baru di bank. Namun padatnya antrian membuat beberapa masyarakat memiliki alternatif sendiri.
Salah satunya mencuci uang di mesin cuci agar terlihat baru. Hal itu terlihat dalam akun tiktok @mbaksuci. Dalam postingan itu memperlihat cara mencuci uang agar terlihat baru.
Langkah pertama yang dilakukannya adalah merendam uang tersebut di mesin cuci. Lalu disiram pakai deterjen dan rendam selama satu jam lalu diputar sebentar saja. Setelah itu dibilas lalu di jemur.
Setelah itu dibilas trus di jemur. Jemurnya sebentar aja dan jangan lupa ditungguin biar uangnya nggak hilang,"tulis postingan tersebut. Usai dijemur, lalu di setrika dan di kasih alas dulu pakai kertas. Tentunya cara ini membuat uang terlihat baru. Beberapa netizen pun mengomentari cara tersebut.
"eh ngk boleh uang di cuci nanti tinta yg di uang pudar dan hilang buat setor di bank atau buat belanja ngk terdektsi sama mesin jdi di anggap palsu,"tulis cefixme.
" Asli pas jemurnya musti ditungguin?," kata Oksmii.
Sebagai informasi, BI mempersilakan masyarakat dapat melakukan pemesanan uang baru pada periode III mulai hari ini, Minggu (16/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Layanan penukaran uang baru periode III dari BI kemudian dapat dilakukan selama 17 hingga 23 Maret 2025. Proses penukaran akan dilakukan di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan berbagai perbankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok
-
Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital
-
Viral Menkeu Purbaya Makan Siang di Kantin DJP: Hidupkan Sektor UMKM!
-
Pemerintah Menang Banyak dari Negosiasi Freeport: Genggam 12 Persen Saham Hingga Pembangunan Sekolah
-
Hari Terakhir Kementerian BUMN, Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan Kamis Besok