- DPR menjadwalkan pengesahan revisi UU BUMN hari ini.
- Revisi tersebut secara resmi membubarkan Kementerian BUMN.
- Badan Pengaturan BUMN dibentuk sebagai regulator perusahaan negara.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN hasil revisi akan disahkan pada sidang paripurna Kamis (2/10) besok.
Pengesahan ini menandai akhir dari era Kementerian BUMN yang akan dibubarkan dan digantikan oleh struktur kelembagaan baru.
"RUU BUMN akan disahkan besok," kata Dasco, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, revisi UU BUMN yang akan diketok palu ini memuat sejumlah perubahan penting untuk menyesuaikan regulasi dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ada.
Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum dan memastikan pengelolaan BUMN sejalan dengan konstitusi.
Rapat Paripurna DPR RI besok memiliki agenda ganda, yakni Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus pengambilan keputusan terhadap beberapa RUU strategis.
Selain RUU BUMN, parlemen juga dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Kepariwisataan dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.
Lampu hijau untuk pengesahan RUU BUMN ini sejatinya sudah menyala sejak pekan lalu.
Pada Jumat (26/9), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca Juga: Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
Dengan total 84 pasal yang direvisi, RUU ini disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa keputusan ini diambil secara aklamasi.
Seluruh fraksi di Komisi VI memberikan persetujuan penuh terhadap hasil kerja Panitia Kerja (Panja).
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Salah satu perubahan paling mendasar dan drastis dalam revisi UU ini adalah penghapusan keberadaan Kementerian BUMN.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peran kementerian akan digantikan oleh sebuah lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
Lembaga ini akan bertindak murni sebagai regulator yang mengatur perusahaan-perusahaan negara.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman.
Struktur kepemilikan saham pemerintah di BUMN juga akan dirombak.
Menurut Supratman, BPBUMN akan bertindak sebagai pemegang saham dwiwarna seri A yang mewakili satu persen kepemilikan pemerintah.
Sementara itu, sisa saham seri B sebesar 99 persen akan dialihkan dan dipegang oleh sebuah entitas baru bernama Danantara, yang akan berfungsi sebagai operator atau super holding.
Model ini memisahkan secara tegas antara fungsi regulator (BPBUMN) dan fungsi korporasi atau operator (Danantara), sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efisiensi BUMN di masa depan.
Tag
Berita Terkait
-
Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
-
DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027
-
Mengenal Bintang Jasa Utama yang Diberikan Presiden Prabowo ke Ray Dalio
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian