- DPR menjadwalkan pengesahan revisi UU BUMN hari ini.
- Revisi tersebut secara resmi membubarkan Kementerian BUMN.
- Badan Pengaturan BUMN dibentuk sebagai regulator perusahaan negara.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN hasil revisi akan disahkan pada sidang paripurna Kamis (2/10) besok.
Pengesahan ini menandai akhir dari era Kementerian BUMN yang akan dibubarkan dan digantikan oleh struktur kelembagaan baru.
"RUU BUMN akan disahkan besok," kata Dasco, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, revisi UU BUMN yang akan diketok palu ini memuat sejumlah perubahan penting untuk menyesuaikan regulasi dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ada.
Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum dan memastikan pengelolaan BUMN sejalan dengan konstitusi.
Rapat Paripurna DPR RI besok memiliki agenda ganda, yakni Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus pengambilan keputusan terhadap beberapa RUU strategis.
Selain RUU BUMN, parlemen juga dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Kepariwisataan dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.
Lampu hijau untuk pengesahan RUU BUMN ini sejatinya sudah menyala sejak pekan lalu.
Pada Jumat (26/9), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca Juga: Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
Dengan total 84 pasal yang direvisi, RUU ini disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa keputusan ini diambil secara aklamasi.
Seluruh fraksi di Komisi VI memberikan persetujuan penuh terhadap hasil kerja Panitia Kerja (Panja).
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Salah satu perubahan paling mendasar dan drastis dalam revisi UU ini adalah penghapusan keberadaan Kementerian BUMN.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peran kementerian akan digantikan oleh sebuah lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
Tag
Berita Terkait
-
Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
-
DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027
-
Mengenal Bintang Jasa Utama yang Diberikan Presiden Prabowo ke Ray Dalio
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Apa Kabar Rupiah di 2026? Ini Prediksi dan Risiko yang Mengintai
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Panduan Pedagang Cerdas untuk Menumbuhkan Akun Kecil dengan Cent Trading