-
Dialog terbuka fondasi penting pemerintah merumuskan kebijakan ekonomi kerakyatan
-
Kebijakan ekonomi harus berakar dari kebutuhan nyata masyarakat yang mendasar
-
Sinergi pusat, daerah, dan komunitas adalah kunci pemberdayaan ekonomi berkelanjutan
Suara.com - Pemerintah mengandalkan dialog terbuka sebagai fondasi dalam merumuskan kebijakan ekonomi kerakyatan. Deputi Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut pendekatan dialogis akan memastikan setiap kebijakan benar-benar berakar dari kebutuhan nyata masyarakat.
"Pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak bisa merumuskan kebijakan dari menara gading. Kami di Kemenko PM percaya bahwa kebijakan yang efektif lahir dari percakapan yang tulus dan terbuka dengan masyarakat," ujar Leontinus seperti dikutip, Rabu (1/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan usai kegiatan Berdaya Bersama Kupang yang mempertemukan pemerintah dengan ratusan pelaku ekonomi kreatif, pekerja lepas (gig workers), UMKM, hingga tokoh komunitas lintas agama.
Menurut Leontinus, dialog yang digelar di Kupang memberikan gambaran jelas tentang kebutuhan pekerja kreatif dan UMKM, mulai dari status kerja yang lebih jelas, akses perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, hingga kebutuhan standarisasi keterampilan untuk menghadapi persaingan global.
"Setiap kelompok, mulai dari pelaku UMKM di desa, pekerja kreatif di kota, hingga tokoh komunitas, memiliki aspirasi dan tantangan unik. Tugas kami sebagai penyelenggara negara adalah mendengar, memahami, dan menerjemahkannya menjadi program yang relevan dan solutif," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kebijakan tidak lagi bersifat top-down melainkan kolaboratif.
"Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas lokal adalah cetak biru untuk pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan," imbuhnya.
Untuk diketahui, NTT sendiri menunjukkan potensi besar di sektor ekonomi kreatif. Data terbaru mencatat nilai tambah ekonomi kreatif tahun 2024 mencapai Rp 934,7 miliar dengan 10.803 pelaku terdaftar. Dari jumlah itu, subsektor kriya/tenun mendominasi 71,9 persen, disusul kuliner 22,1 persen, dan fesyen 2,8 persen.
Sementara jumlah UMKM di NTT hingga Agustus 2025 tercatat 366.473 unit, mayoritas usaha mikro. Hal ini mempertegas pentingnya strategi pemberdayaan berbasis dialog agar pertumbuhan ekonomi di daerah dapat lebih inklusif.
Baca Juga: VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak