Suara.com - Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) secara resmi melarang anggotanya meminta atau memungut tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat maupun pengusaha.
Aturan larangan ini dijelaskan secara resmi melalui surat instruksi bernomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025 yang dikeluarkan oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP.
Surat tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh jajaran petinggi melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP, Arif Rahman. Selain itu, surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, serta Sekjen PP sendiri.
Dalam surat yang kini tersebar di media sosial itu, MPN PP menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepengurusan, mulai dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), hingga tingkat ranting di seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan pungutan uang, permintaan atau propaganda dengan klaim Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pabrik, pengusaha maupun UMKM.
“Untuk tidak melakukan pungutan uang atau propaganda untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikian bunyi surat tersebut.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenai sanksi tegas. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk sanksinya, langkah ini diklaim sebagai langkah PP dalam menjaga integritas organisasi dan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.
“Kepada saudara agar instruksi ini dapat diteruskan sampai ke tingkat basis Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing,” tulis surat tersebut.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Pemuda Pancasila sebagai ormas yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Praktik meminta atau memungut THR dari masyarakat atau pengusaha dinilai dapat menimbulkan kesan negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap organisasi.
Baca Juga: 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen menjelang hari raya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota Pemuda Pancasila tetap menjaga etika dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arif Rahman, Sekjen PP, dalam keterangan resminya.
Larangan ini mendapat beragam respon dari netizen. Banyak yang mengapresiasi langkah tegas Pemuda Pancasila dalam menjaga integritas organisasi dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Seharusnya begini. Langsung keluarkan surat dari atas, biar yang di bawah ikutan," tulis salah seorang warganet di media sosial X.
"Semoga beneran ditindaklanjuti. Gak malah minta THR-THR-an padahal bukan karyawan. Kasian usaha kecil yang baru merintis," sambung akun lainnya.
Sayangnya, tidak sedikit pula yang mengaku masih ragu surat ini diikuti oleh bagian ormas terkait di daerah. "Apakah kenyataan di lapangan berbeda?" tulis akun P***ta.
Berita Terkait
-
Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya
-
Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
-
Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
-
Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram
-
Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI
-
Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin