Suara.com - Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) secara resmi melarang anggotanya meminta atau memungut tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat maupun pengusaha.
Aturan larangan ini dijelaskan secara resmi melalui surat instruksi bernomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025 yang dikeluarkan oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP.
Surat tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh jajaran petinggi melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP, Arif Rahman. Selain itu, surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, serta Sekjen PP sendiri.
Dalam surat yang kini tersebar di media sosial itu, MPN PP menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepengurusan, mulai dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), hingga tingkat ranting di seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan pungutan uang, permintaan atau propaganda dengan klaim Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pabrik, pengusaha maupun UMKM.
“Untuk tidak melakukan pungutan uang atau propaganda untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikian bunyi surat tersebut.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenai sanksi tegas. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk sanksinya, langkah ini diklaim sebagai langkah PP dalam menjaga integritas organisasi dan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.
“Kepada saudara agar instruksi ini dapat diteruskan sampai ke tingkat basis Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing,” tulis surat tersebut.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Pemuda Pancasila sebagai ormas yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Praktik meminta atau memungut THR dari masyarakat atau pengusaha dinilai dapat menimbulkan kesan negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap organisasi.
Baca Juga: 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen menjelang hari raya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota Pemuda Pancasila tetap menjaga etika dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arif Rahman, Sekjen PP, dalam keterangan resminya.
Larangan ini mendapat beragam respon dari netizen. Banyak yang mengapresiasi langkah tegas Pemuda Pancasila dalam menjaga integritas organisasi dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Seharusnya begini. Langsung keluarkan surat dari atas, biar yang di bawah ikutan," tulis salah seorang warganet di media sosial X.
"Semoga beneran ditindaklanjuti. Gak malah minta THR-THR-an padahal bukan karyawan. Kasian usaha kecil yang baru merintis," sambung akun lainnya.
Sayangnya, tidak sedikit pula yang mengaku masih ragu surat ini diikuti oleh bagian ormas terkait di daerah. "Apakah kenyataan di lapangan berbeda?" tulis akun P***ta.
Berita Terkait
-
Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya
-
Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
-
Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax