Suara.com - Moody seorang pekerja Indonesia kena PHK Perusahaan Internasional karena isu Indonesia menjadi negara militer. Moody curhat di social media mengatakan dirinya terlayoff karena tempat kerjanya tidak menerima karyawan dari Indonesia dulu.
Curhatan M**dy dengan nama akun X @Moo***eStudent mendapatkan respon dari netizen. Kebanyakan mereka simpati kepada nasib Moody dan juga mencurahkan kejengkelan kepada kebijakan baru Indonesia yang mana baru saja mensahkan RUU TNI.
Moody ditanya oleh seorang netizen @minnyoat alasan mengenai peemcatannya apakah karena RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR sehingga perusahaan takut mempekerjakan orang Indonesia?
Moody menjawab tidak hanya karena UU TNI, tetapi karena perusahaan melihat jangka panjangnya bahwa negara Indonesia akan menjadi negara konflik.
Lebih tepatnya, negara rawan konflik sehingga tidak nyaman berinvestasi ke Indonesia termasuk mempekerjakan pekerja Indonesia di perusahaan mereka.
Sejak RUU TNI mencuat, pekerja di Indonesia terancam kena PHK di luar negeri. Kini setelah disahkan, dampak kemungkinan militer menduduki sejumlah jabatan sipil membuat perusahaan luar negeri angkat kaki dari Indonesia. Perusahaan tidak mau ambil risiko memiliki karyawan dari negara yang dikendalikan militer.
Pemecatan terhadap pekerja Indonesia diperkirakan merupakan hanya salah satu dari dampak jika negara dikendalikan militer.
Sebelum disahkan sebagai UU oleh DPR, RUU TNI sudah menuai protes dari berbagai kalangan. Masyarakat sipil bahkan sudah menggelar demonstrasi penolakan RUU TNI. Poin utamanya adalah penolakan terhadap kemungkinan dikembalikannya dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada zaman orde baru.
Dwifungsi ABRI sendiri sudah dihapuskan Ketika terjadi reformasi. Pada saat itu, Dwifungsi ABRI menjadi salah satu tuntutan aksi masa reformasi.
Baca Juga: Represif ke Demonstran Tolak RUU TNI, Komisi III: Aparat Jangan Asal Main Pukul Mahasiswa Berdemo!
Dengan adanya revisi UU TNI, dengan poin-poin yang udah disahkan angkatan bersenjata memiliki kemungkinan untuk mendapatkan peran ganda, yakni dapat memegang senjata dan sekaligus mengisi jabatan sipil. Agar lebih jelas, dibawah ini poin-poin perubahan final UU TNI.
Poin-poin Perubahan UU TNI
Setelah disahkan UU TNI mencakup empat poin perubahan vital pada Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Pasal 3
Pasal 3 menyinggung soal kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatannya. Sementara untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada langsung dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pasal 7
Pasal 7 tentang operasi militer selain perang atau OMSP. Dalam hal ini, cakupan tugas pokok TNI bertambah dari awalnya hanya 14 tugas menjadi 16 tugas. Tugas pokok tambahan itu mencakup membantu dalam menanggulangi ancaman siber, membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47
Pasal 47 berkaitan dengan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya terdapat hanya 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. UU terbaru memuaat ada 14 bidang jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Adapun Lembaga dan bidang yang dapat diisi oleh TNI aktif antara lain sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Pasal 53
Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensioun. Batas usia pensiun prajurit dibagi menjadi tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, terakhir Jenderal atau Perwira Tinggi.
Berita Terkait
-
Laba Anjlok, Nissan Motor Mulai PHK 20 Persen Karyawannya
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Viral Pekerja Indonesia Mengaku Kena PHK Gegara Isu UU TNI
-
10 Poin Anies Baswedan soal Revisi UU TNI, Gibran Rakabuming Di Mana?
-
Revisi UU TNI Disahkan: Militer Kembali Berpolitik? Ini Kata Aktivis HAM
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?
-
Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia
-
IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor
-
Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China
-
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!