Suara.com - SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
Baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun pajak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
SPT disampaikan setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk pelaporan kewajiban perpajakan untuk satu tahun pajak tertentu, yang biasanya mengacu pada periode 1 Januari hingga 31 Desember.
Fungsi SPT Tahunan
1. Laporan Pajak: Melaporkan jumlah penghasilan, pengeluaran, harta, utang (untuk wajib pajak orang pribadi tertentu), serta pajak yang telah dipotong atau dibayar selama setahun.
2. Penyetoran Pajak: Menghitung apakah ada pajak yang masih kurang dibayar (kurang bayar) atau justru lebih bayar, sehingga wajib pajak bisa melakukan pelunasan atau pengajuan pengembalian.
3. Bukti Kepatuhan: Menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai undang-undang.
Jenis SPT Tahunan
SPT Tahunan Orang Pribadi:
- Formulir 1770: Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misalnya pengusaha, dokter, pengacara).
- Formulir 1770 S: Untuk karyawan atau pegawai dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun atau memiliki penghasilan lain di luar gaji.
- Formulir 1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan hanya dari satu pemberi kerja, tanpa penghasilan lain.
- Formulir 1771: Untuk wajib pajak badan (perusahaan, CV, PT, koperasi, dll.) yang melaporkan laba rugi, neraca, dan pajak terutang.
Cara Pelaporan SPT Tahunan
- SPT Tahunan biasanya dilaporkan secara online melalui sistem e-Filing di situs resmi DJP Online (djponline.pajak.go.id).
Berita Terkait
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
-
Harga Selisih 30 Juta Lebih Murah dari Ayla, Simak 4 Fakta Honda Civic Genio Bekas: Berapa Pajaknya?
-
Bayar Pajak Motor Vario 125 Berapa? Ternyata Cuma Segini, Aman Buat Ojol
-
Tak Bayar Pajak Rp21,15 Miliar Sejak 2021, Komisaris PT SI di Cokok Anak Buah Menkeu Purbaya
-
Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai