Suara.com - SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
Baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun pajak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
SPT disampaikan setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk pelaporan kewajiban perpajakan untuk satu tahun pajak tertentu, yang biasanya mengacu pada periode 1 Januari hingga 31 Desember.
Fungsi SPT Tahunan
1. Laporan Pajak: Melaporkan jumlah penghasilan, pengeluaran, harta, utang (untuk wajib pajak orang pribadi tertentu), serta pajak yang telah dipotong atau dibayar selama setahun.
2. Penyetoran Pajak: Menghitung apakah ada pajak yang masih kurang dibayar (kurang bayar) atau justru lebih bayar, sehingga wajib pajak bisa melakukan pelunasan atau pengajuan pengembalian.
3. Bukti Kepatuhan: Menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai undang-undang.
Jenis SPT Tahunan
SPT Tahunan Orang Pribadi:
- Formulir 1770: Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misalnya pengusaha, dokter, pengacara).
- Formulir 1770 S: Untuk karyawan atau pegawai dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun atau memiliki penghasilan lain di luar gaji.
- Formulir 1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan hanya dari satu pemberi kerja, tanpa penghasilan lain.
- Formulir 1771: Untuk wajib pajak badan (perusahaan, CV, PT, koperasi, dll.) yang melaporkan laba rugi, neraca, dan pajak terutang.
Cara Pelaporan SPT Tahunan
- SPT Tahunan biasanya dilaporkan secara online melalui sistem e-Filing di situs resmi DJP Online (djponline.pajak.go.id).
Berita Terkait
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri