Lebih mengkhawatirkan lagi, Indonesia mengalami tren penurunan rasio pajak terhadap PDB dalam satu dekade terakhir. Dibandingkan dengan 10 tahun lalu, rasio pajak Indonesia turun sekitar 2,1 poin persentase. Krisis COVID-19 memperparah situasi ini, dengan rasio pajak anjlok ke 8,3% dari PDB pada tahun 2020.
Bank Dunia memperkirakan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB per tahun pada periode 2022-2025. Namun, lembaga keuangan internasional ini menekankan bahwa upaya tersebut belum cukup.
"Untuk meningkatkan pemungutan pajak, penting untuk memahami tingkat dan sifat penerimaan yang hilang," tulis Bank Dunia dalam laporannya.
Laporan Bank Dunia ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah Indonesia. Kinerja penerimaan pajak yang buruk dapat menghambat pembangunan nasional dan mengurangi kemampuan negara untuk memberikan layanan publik yang berkualitas.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh, termasuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, dan memperkuat administrasi pajak. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Laporan Bank Dunia ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk segera berbenah dan meningkatkan kinerja penerimaan pajak. Dengan penerimaan pajak yang kuat, Indonesia dapat membangun masa depan yang lebih sejahtera bagi seluruh rakyatnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual