Suara.com - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025 yang dimulai sejak pertengahan Maret masih berlangsung. Namun, hingga saat ini, masih banyak guru yang belum menerima hak mereka, terutama mereka yang memiliki status validasi dengan kode tertentu dalam sistem Info GTK.
Status Validasi dan Jadwal Pencairan
Guru dengan status validasi kode 13, 16, dan 07 dalam sistem Info GTK—platform resmi Kementerian Pendidikan untuk memantau tunjangan dan sertifikasi guru—menjadi kelompok yang masih menunggu kepastian pencairan TPG. Kode-kode tersebut menunjukkan bahwa masih ada proses verifikasi atau perbaikan data yang harus diselesaikan sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diterbitkan.
Dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang dimulai pada 28 Maret 2025, seluruh bank di Indonesia—baik milik pemerintah maupun swasta—akan mengikuti ketentuan libur nasional. Oleh karena itu, pencairan TPG Triwulan I untuk bulan Maret hanya akan dilakukan hingga tanggal 27 Maret 2025.
Bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit sebelum 28 Maret 2025, pembayaran dipastikan akan dilakukan sebelum libur Lebaran. Namun, bagi guru dengan status validasi kode 13, 16, dan 07 yang SKTP-nya belum terbit, pencairan TPG Triwulan I baru akan dilanjutkan pada April 2025.
Tahapan Validasi dan Kendala yang Dihadapi
Proses pencairan TPG melibatkan beberapa tahapan validasi, dan saat ini telah memasuki validasi tahap 4. Pada tahap ini, Info GTK menampilkan kategori beban mengajar guru, yang dibagi menjadi lima kelompok:
A1: Beban mengajar 24 jam per minggu (linier)
A2-A5: Variasi beban mengajar di bawah 24 jam atau tidak linier
Banyak guru yang telah memenuhi kategori A1, artinya mereka telah memenuhi syarat beban mengajar untuk pencairan TPG. Namun, beberapa di antaranya masih menghadapi kendala rekening yang belum muncul di Info GTK.
Menurut penjelasan operator GTK pusat, hal ini mungkin terjadi karena proses sinkronisasi data antara sistem Simtun dan Info GTK masih berlangsung.
Baca Juga: Euforia Lebaran Hanya Sementara? Realita yang Jarang Dibicarakan
Langkah yang Dapat Dilakukan Guru
Bagi guru yang mengalami kendala dalam pencairan TPG, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa Status Validasi di Info GTK
- Pastikan data pribadi, beban mengajar, dan rekening sudah terdaftar dengan benar.
- Koordinasi dengan Operator Sekolah
- Jika rekening belum muncul, tanyakan kepada operator sekolah apakah data sudah diinput ke sistem Simtun.
- Pantau Perkembangan Terkini
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) biasanya memberikan update melalui laman resmi atau kanal informasi GTK.
- Bersabar Menunggu Proses Sinkronisasi
- Proses administrasi kadang membutuhkan waktu, terutama menjelang libur panjang seperti Lebaran.
Kabar Baik: Pencairan Tetap Dilanjutkan
Meskipun ada keterlambatan bagi sebagian guru, Kemendikbud memastikan bahwa semua hak TPG akan dibayarkan. Pencairan tahap berikutnya diperkirakan akan dimulai pada minggu kedua April 2025, setelah masa libur Lebaran berakhir.
TPG merupakan komponen vital dalam meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat. Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan sekali dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Bagi guru honorer, penting untuk membedakan antara TPG dengan tunjangan khusus guru honorer, yang memiliki mekanisme dan sumber pembiayaan berbeda.
Tag
Berita Terkait
-
Bill Gates Prediksi Profesi Dokter dan Guru Bakal Hilang 10 Tahun Lagi
-
Selamat Anda Dapat Link DANA Kaget, Cek Peluang Bonus THR Lebaran 2025 Hari Ini!
-
Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
-
Waka Komisi IX DPR Geram THR Nakes RSUP Sardjito Cuma Cair 30 Persen, Desak Kemenkes Turun Tangan
-
Euforia Lebaran Hanya Sementara? Realita yang Jarang Dibicarakan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru