Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi jaring pengaman untuk bertahan hidup apabila terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Program ini bisa membuat para pekerja bisa sedikit bernapas lega. Kendati demikian, terkadang pencairan JHT tak berjalan mulus. Namun tenang saja, karena cara mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat gampang. Anda tinggal mengunduh aplikasi JMO kemudian melayangkan aduan lewat aplikasi tersebut. Caranya tinggal ikuti langkah – langkah berikut.
1. Klik Pengaduan
2. Isikan Aduan yang ingin disampaikan, biasanya JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan karena masalah data peserta.
3. Isi data sesuai instruksi, kemudian klik Ok.
Apabila Anda tak ingin menggunakan aplikasi untuk melayangkan aduan, maka cara lainnya adalah dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta (atau penerima) JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran kepesertaan. Adapun kategori peserta program yang berhak menerima JHT adalah mereka yang:
1. Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
2. Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
3. Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
4. Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
5. Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
8. Mengalami cacat total tetap;
Berita Terkait
-
Viral Curhat Ibu Lahiran Protes Perlak Beli Sendiri, Ini Barang yang Wajib Disiapkan saat Bersalin
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional