Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi jaring pengaman untuk bertahan hidup apabila terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Program ini bisa membuat para pekerja bisa sedikit bernapas lega. Kendati demikian, terkadang pencairan JHT tak berjalan mulus. Namun tenang saja, karena cara mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat gampang. Anda tinggal mengunduh aplikasi JMO kemudian melayangkan aduan lewat aplikasi tersebut. Caranya tinggal ikuti langkah – langkah berikut.
1. Klik Pengaduan
2. Isikan Aduan yang ingin disampaikan, biasanya JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan karena masalah data peserta.
3. Isi data sesuai instruksi, kemudian klik Ok.
Apabila Anda tak ingin menggunakan aplikasi untuk melayangkan aduan, maka cara lainnya adalah dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta (atau penerima) JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran kepesertaan. Adapun kategori peserta program yang berhak menerima JHT adalah mereka yang:
1. Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
2. Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
3. Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
4. Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
5. Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
8. Mengalami cacat total tetap;
Berita Terkait
-
Viral Curhat Ibu Lahiran Protes Perlak Beli Sendiri, Ini Barang yang Wajib Disiapkan saat Bersalin
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan