Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar pertemuan penting dengan sejumlah perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi daring (ojol) guna mengevaluasi pelaksanaan pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi.
Pertemuan yang berlangsung hari ini Kamis (10/4/2025) menyoroti disparitas nominal BHR yang diterima para driver, di mana sebagian dilaporkan hanya menerima Rp 50 ribu, bahkan ada yang tidak mendapatkan sama sekali.
Isu ini mencuat setelah sejumlah keluhan dari para pengemudi ojol viral di media sosial, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap nominal BHR yang dianggap tidak sepadan dengan kontribusi mereka.
Pemerintah pun bergerak cepat merespons keluhan tersebut dengan memanggil para aplikator untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi terbaik.
Salah satu perwakilan aplikator yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia. Usai pertemuan, Tirza menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan imbauan pemerintah terkait pemberian BHR kepada para mitra pengemudi.
Ia menekankan bahwa Grab telah mengikuti surat edaran yang ada, di mana terdapat dua kategori pemberian BHR.
"Di surat edarannya pun itu ada dua kategori. Kategori pertama itu adalah mitra berdasarkan produktivitas dan kinerja yang baik itu yang diatur, sisanya itu adalah dilepas kepada kemampuan finansial perusahaan," ujar Tirza kepada awak media di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Lebih lanjut, Tirza menegaskan bahwa langkah yang diambil Grab Indonesia telah sesuai dengan imbauan Presiden maupun surat edaran terkait. Ia menjelaskan bahwa Grab memberikan nominal BHR yang bervariasi, dengan nominal tertinggi mencapai Rp 1,6 juta untuk pengemudi roda empat dan Rp 850 ribu untuk pengemudi roda dua.
Dalam penjelasannya, Tirza mengungkapkan bahwa Grab menghadapi pilihan sulit dalam menentukan besaran dan distribusi BHR. Pihaknya mempertimbangkan dua opsi, yaitu memberikan nominal besar namun hanya kepada sebagian kecil pengemudi, atau memberikan beberapa besaran BHR agar lebih banyak pengemudi yang dapat menerima.
Baca Juga: Grab Luncurkan Sederet Inovasi dan Fitur Berteknologi AI
"Dan dalam hal ini kami pilih yang kedua karena Grab sendiri memberikan kepada lebih dari sekitar setengah juta mitra pengemudi. Jadi hampir 500.000 orang. Jadi kita inginnya supaya yang bisa dapat itu jumlahnya lebih banyak," ungkap Tirza menegaskan.
Tirza menambahkan bahwa kriteria penerima BHR dengan nominal yang lebih besar didasarkan pada keaktifan dan produktivitas pengemudi, sesuai dengan imbauan Presiden. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan antara lain frekuensi pengantaran dalam sehari, konsistensi kinerja, hingga umpan balik positif dari pelanggan.
Meskipun demikian, Tirza tidak memberikan rincian spesifik mengenai jumlah minimal pengantaran yang harus dipenuhi seorang pengemudi agar berhak menerima BHR dengan nominal yang lebih tinggi. Ia hanya menyebutkan bahwa setiap perusahaan memiliki perhitungan tersendiri terkait hal tersebut.
"Tapi utamanya adalah yang aktif dan produktif," kata Tirza.
Pernyataan Tirza ini mengindikasikan bahwa pemberian BHR oleh Grab memang didasarkan pada sistem meritokrasi, di mana pengemudi dengan kinerja terbaik mendapatkan apresiasi yang lebih besar.
Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai nasib para pengemudi yang mungkin memiliki tingkat keaktifan yang lebih rendah karena berbagai faktor, seperti kondisi kesehatan atau keterbatasan waktu.
Sorotan terhadap nominal BHR yang kecil, seperti Rp 50 ribu, juga menjadi perhatian utama dalam pertemuan antara Kemnaker dan para aplikator. Nominal ini dianggap tidak signifikan dan jauh dari harapan para pengemudi yang telah berjuang keras memberikan layanan transportasi bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN
-
Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax
-
Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana
-
Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI
-
Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS
-
Industri Migas RI Hadapi Ancaman Infrastruktur Tua, Apa Solusinya
-
4 Saham RI Kembali Terlempar dari Indeks Global FTSE Russell, Ini Penyebabnya
-
IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun
-
Tak Hanya Kelola Dana Pensiun, Asabri Kini Garap UMKM hingga Ekonomi Hijau
-
AS dan Iran Dikabarkan Sepakat Perjanjian Damai, Selat Hormuz Segera Dibuka!