Suara.com - Harga emas batangan yang dipasarkan melalui Pegadaian mengalami lonjakan signifikan pada Jumat, 11 April.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pegadaian, tiga merek logam mulia yang tersedia, yakni Antam, UBS, dan Galeri24, mencatatkan kenaikan harga jual yang cukup drastis.
Kenaikan ini terjadi menyusul tren positif harga emas global dan melonjaknya permintaan domestik akan logam mulia sebagai instrumen investasi aman.
Lonjakan Harga Emas: Antam, UBS, dan Galeri24
Harga emas batangan Antam naik sebesar Rp38.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.858.000 menjadi Rp1.896.000 per gram.
Sementara itu, emas UBS mencatat kenaikan tertinggi, yakni sebesar Rp42.000, dari Rp1.811.000 menjadi Rp1.853.000 per gram.
Tak ketinggalan, emas Galeri24 juga mengalami lonjakan sebesar Rp35.000, dari harga Rp1.816.000 menjadi Rp1.851.000 per gram.
Kenaikan harga ini mengikuti tren global yang menunjukkan bahwa emas kembali menjadi aset yang menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dunia dan fluktuasi nilai tukar mata uang.
Selain itu, tingginya permintaan lokal juga ikut mendorong kenaikan harga, terutama menjelang periode Ramadan dan Idulfitri, di mana emas sering dibeli sebagai hadiah atau alat penyimpanan kekayaan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak TajamNaik Rp43.000, Ini Rincian dan Ketentuan Pajaknya
Rentang Berat dan Varian Produk
Pegadaian menyediakan tiga varian merek emas dengan berbagai pilihan berat.
Produk Antam dan Galeri24 tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sementara UBS dijual dengan berat mulai dari 0,5 gram hingga 500 gram.
Ini memberi fleksibilitas bagi konsumen dari berbagai kalangan untuk berinvestasi sesuai kemampuan dan kebutuhan mereka.
Rincian Harga Emas per 11 April
Berikut adalah daftar lengkap harga emas berdasarkan merek dan berat per gramnya:
Harga Emas Antam:
0,5 gram: Rp1.000.000
1 gram: Rp1.896.000
2 gram: Rp3.731.000
3 gram: Rp5.570.000
5 gram: Rp9.249.000
10 gram: Rp18.440.000
25 gram: Rp45.971.000
50 gram: Rp91.861.000
100 gram: Rp183.640.000
250 gram: Rp458.828.000
500 gram: Rp917.440.000
1.000 gram: Rp1.834.839.000
Tag
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Melonjak TajamNaik Rp43.000, Ini Rincian dan Ketentuan Pajaknya
-
Harga Emas Antam Melonjak Tajam: Sentuh Rp1,846 Juta per Gram, Ini Rinciannya
-
Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini
-
H+3 Lebaran, Ini Harga Emas di Pegadaian: Saatnya Beli atau Jual?
-
Perbedaan Harga Emas Perhiasan dan Batangan, Ini 3 Faktor yang Mempengaruhi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi