Suara.com - Kasus yang menyeret nama CV Sentosa Seal kini menjadi perhatian publik usai video Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau akrab disapa Cak Ji, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadi miliknya, Cak Ji tampak melakukan panggilan telepon ke pihak perusahaan guna meminta kejelasan terkait ijazah milik warga yang ditahan oleh perusahaan tersebut.
Namun, alih-alih mendapat jawaban, Cak Ji justru dituduh sebagai penipu oleh seorang perempuan bernama Diana, yang belakangan diketahui bernama lengkap Jan Hwa Diana, pemilik dari perusahaan CV Sentosa Seal.
“Sampean penipuan, saya nggak kenal sampean ya,” ucap Diana dengan nada tinggi melalui sambungan telepon yang terekam dalam video.
Kejadian ini semakin menarik perhatian setelah Cak Ji melakukan inspeksi langsung ke kantor perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Sari Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.
Namun, sesampainya di lokasi, kantor dalam keadaan tertutup dan tidak beroperasi, sehingga warga maupun pejabat tidak bisa mendapatkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan.
Profil CV Sentosa Seal
Berdasarkan informasi yang beredar, CV Sentosa Seal merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi suku cadang (spare parts). Perusahaan ini disebut telah lama beroperasi di wilayah Surabaya, dan banyak merekrut tenaga kerja dari banyak daerah. Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, diketahui merupakan istri dari Handy Soenaryo atau Hendy, yang juga disebut-sebut turut mengelola operasional perusahaan.
Sayangnya, popularitas CV Sentosa Seal kini tercoreng usai dugaan penahanan ijazah karyawan—sebuah praktik yang dilarang keras dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Dalam banyak kasus serupa, penahanan ijazah sering kali digunakan perusahaan sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan tidak keluar kerja secara sepihak. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi tenaga kerja.
Pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan
Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas hak milik pribadi. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tersebut. Bahkan, dalam berbagai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan dilarang keras menahan dokumen pribadi milik karyawan, termasuk ijazah, KTP, atau sertifikat lain.
Jika terbukti benar bahwa CV Sentosa Seal melakukan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, pelanggaran semacam ini bisa mengarah pada eksploitasi tenaga kerja, terutama jika disertai dengan praktik kerja yang tidak sesuai standar ketenagakerjaan.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, pihak CV Sentosa Seal justru melaporkan Cak Armuji ke pihak kepolisian pada 10 April 2025. Hal ini semakin memicu reaksi publik, terutama karena Cak Ji dianggap hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pembelaan terhadap warga Surabaya.
Dalam pernyataannya kepada media, Cak Ji menyatakan siap hadir apabila menerima panggilan resmi dari Polda. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi perusahaan adalah bagian dari tugasnya sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab atas kesejahteraan warganya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Kecelakaan Bus Rombongan Bonek, Penyebabnya Terekam dari Kamera Dashboard
-
Bus Rombongan Bonek Kecelakaan di Tol Pekalongan, Diduga Karena Mobil Lawan Arah
-
Viral Drawing Liga 4 Indonesia Disebut Settingan, Kertas Undian Dibuka di Bawah
-
Siapa Jan Hwa Diana? Diadukan Karyawan Karena Tahan Ijazah, Malah Polisikan Wawalkot Surabaya
-
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna