Suara.com - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, secara sukarela mengajukan diri untuk menjalani proses audit oleh lembaga audit independen yang dikenal paling ketat di dunia, The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).
Proses audit yang telah dimulai pada Oktober tahun lalu ini, akan memasuki tahap kedua bulan April 2025. Ini akan menjadi yang pertama di Asia untuk perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi.
Auditor independen di Indonesia yang disetujui IRMA, SCS Global Services (SCS), akan melihat apakah perusahaan yang beroperasi di Halmahera Selatan, Maluku Utara ini telah menghormati hak-hak asasi manusia, mendengarkan aspirasi masyarakat di sekitar wilayah operasional, menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan suportif, sekaligus meminimalisir kerusakan lingkungan dan meninggalkan warisan yang positif.
Total, ada lebih dari 400 persyaratan standar IRMA yang akan melalui proses audit. Hasil penilaian akan berupa laporan audit publik yang dirilis secara lokal dan di situs IRMA.
“Dengan mengajukan diri agar operasi pertambangannya untuk diaudit secara independen terhadap standar pertambangan global yang paling ketat di dunia, Harita Nickel menjadi contoh mengenai transparansi operasional pertambangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia,” ucap Executive Director IRMA, Aimee Boulanger, dalam siaran pers saat Harita Nickel memulai proses audit ini ditulis Selasa (15/4/2025).
Semangat penyelarasan industri nasional dengan standar global, seperti yang dilakukan oleh Harita Nickel, tidak hanya memastikan manfaat jangka panjang untuk masyarakat dan lingkungan, namun juga menunjukkan industri nikel nasional semakin diakui dan selaras dengan standar kepatuhan tertinggi di kancah global.
Ini menjadi penting mengingat krusialnya peran nikel dalam mendukung transisi energi dan tingginya tuntutan terhadap nikel yang ditambang secara bertanggung jawab.
“Transparansi ini menunjukkan bahwa penerapan praktik penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan merupakan komitmen Perusahaan, sekaligus upaya mendukung visi pemerintah Indonesia untuk sektor pertambangan yang transparan serta bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial,” kata Director of Health, Safety and Environment Harita Nickel, Tonny Gultom.
Semangat yang kuat untuk terus melakukan perbaikan ditunjukkan Harita Nickel sejak awal kehadirannya; seperti menjadikan laporan assurances dan uji tuntas (due diligence) sebagai acuan untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
Harita Nickel juga secara konsisten menyelaraskan diri dengan standar keberlanjutan yang diakui secara global untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kepercayaan pemangku kepentingan.
Sebelum memulai proses pertambangan, Harita Nickel telah mengantongi berbagai kajian akademis yang menjadi fundamental praktik operasional yang bertanggung jawab.
Diantaranya, kajian hidrologi dan perencanaan tata guna lahan yang menjadi acuan rencana pengelolaan air yang komprehensif, meliputi penggunaan, daur ulang dan penyaluran air secara bertanggung jawab di seluruh area operasional.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas pengolahan dan pemurnian bijih nikel, pengelolaan lingkungan Harita Nickel juga turut berkembang untuk memenuhi standar yang lebih tinggi.
Fasilitas penimbunan sisa hasil produksi (Dry Stack Tailings Facility/ DSTF) diterapkan di area bekas galian tambang, lengkap dengan sistem pengelolaan dan prosedur pengujian air yang secara signifikan meningkatkan aspek keselamatan pengelolaan tailing serta mencegah risiko pencemaran air.
Harita Nickel menerapkan pengelolaan lingkungan laut untuk memantau dan melindungi ekosistem laut sekitar kegiatan perusahaan. Pengelolaan mencakup kualitas air, plankton, benthos, ikan dan karang serta indikator kesehatan lingkungan laut lainnya.
“Kami juga memulai penilaian risiko alam berbasis lanskap yang mengacu pada rekomendasi Task Force on Nature-related Financial Disclosure (TNFD), untuk lebih memahami dan memitigasi risiko hidrologis dan ekologis,” kata Tonny.
Komitmen terhadap standar internasional seperti IRMA, bukan satu-satunya yang diadopsi Harita Nickel. Perusahaan juga telah memulai proses penilaian kesesuaian atas praktik pengadaan bertanggung jawab melalui Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) dari Responsible Minerals Initiatives (RMI).
“Status kesesuaian yang diperoleh dari audit ini menegaskan bahwa sistem manajemen risiko Harita Nickel telah diterapkan sesuai dengan standar yang berlaku. Perusahaan juga akan menerbitkan Laporan Keberlanjutan 2024 pada awal Mei, yang menyoroti kinerja dan menguraikan prioritas perbaikan di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) ke depannya,” pungkas Tonny.
Berita Terkait
-
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
-
Ungkap Alasan Jokowi Tak Pernah Ladeni Kritikan Rocky Gerung, Irma NasDem: Gak Level Omongannya
-
Bela PSSI usai Timnas Dikritik Banjir Naturalisasi, Irma NasDem Ledek Rocky Gerung: Cari Panggung Kontrak Buzzer Habis?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan
-
Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?
-
Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas
-
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa