Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu buronan founder sekaligus bekas CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Hal ini seiring dengan proses pembubaran perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan mantan CEO ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice.
"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice,"kata Agusman dalam jawaban tertulis OJK, dikutip Jumat (18/4/2025).
Selain itu, OJK terus berkoordinasi untuk membawah CEO Investree ke dalam negero. Lantaran, mantan bos Investree itu kabur ke luar negeri. "OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan upaya pengembalian kerugian lender,"katanya.
Kata dia, nilai aset yang tersisa di Investree masih dalam pemantauansejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi. Hal ini seusia dengan terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui likuidasi Investree pada tanggal 14 Maret 2025.
Sementara itu, pembubaran dan likuidasi itu terjadi setelah pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober tahun lalu. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Sebagai informasi, Investree adalah perusahaan teknologi finansial yang mempunyai misi untuk menghubungkan orang yang membutuhkan pendanaan (borrower) dengan pihak pemberi pinjaman dana (lender). Selain itu, Investree juga menyediakan layanan imbal hasil dan pinjaman berbunga kompetitif.
Perusahaan yang kantornya terletak di Jalan Sudirman Kav 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan itu menetapkan origination fee atau biaya awal pinjaman yang dibebankan kepada pemberi pinjaman untuk menutup biaya administrasi dalam memproses pinjaman. Biaya tersebut sudah termasuk dalam tingkat bunga, sehingga tidak ada pungutan tersembunyi.
Investree mengklaim sebagai pelopor dan inovator fintech P2P lending marketplace pertama di Indonesia. Selain diawasi OJK, perusahaan juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berdasarkan studi kasus pada periode 2020-2021, Investree menyatakan telah berhasil meningkatkan pendapatan 41 persen peminjam dana dari kalangan mikro dan mempertahankan pendapatan sebanyak 55 persen selama pandemi Covid-19. Tak hanya itu, perusahaan juga mengklaim mampu mendorong penciptaan 2.500 lapangan kerja.
Baca Juga: Sri Mulyani Jalin Komunikasi Intens dengan Dubes AS Soal Tarif Resiprokal
Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree). Keputusan ini diambil setelah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut mengalami sejumlah masalah, termasuk pelanggaran regulasi dan kinerja keuangan yang memburuk.
Pencabutan izin Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. "Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," tulisnya.
Pencabutan izin ini tentu menjadi pukulan bagi para investor yang telah menanamkan modal di Investree. Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai nasib dana para investor tersebut. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih platform investasi dan memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi.
"OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud [namun tidak dilakukan]," ulas OJK lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna
-
OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna