Suara.com - PT Jui Shin Indonesia (JSI) menghadapi demonstrasi besar–besaran dari warga yang menolak kegiatan pertambangan perusahaan. Warga menilai aksi pertambangan merusak lingkungan dan infrastruktur di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Mereka menuntut pertambangan dihentikan. Namun, kontroversi PT. Jui Shin tidak hanya tentang pertambangan yang diduga ilegal, ada hal lain yang lebih merugikan negara.
Massa aksi tergabung dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menggunakan spanduk, poster tuntutan, dan pengeras suara sebagai alat orasi. Massa aksi menyerukan tiga tuntutan. Pertama, cabut izin operasional PT. Mas Putih Belitung yang dinilai menjadi sumber kerusakan lingkungan dan jalan. Kedua, perbaikan jalan Badami–Loji yang rusak parah akibat aktivitas kendaraan berat tambang. Ketiga. menagih janji penyelesaian Jembatan Cicangor.
Profil PT JSI
PT Jui Shin Indonesia (JSI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha utama pada produksi/distribusi/pelayanan. Dalam profilnya, JSI didirikan tahun 2001 dan sudah memiliki dua brand utama yaitu Garuda Tile (2001) dan Garuda Cement (2014). Produk Garuda Cement telah memperoleh Sertifikasi Internasional "ISO 9001".
Perusahaan juga mendapatkan Sertifikasi "SNI (Standard Nasional Indonesia)" dan "ISO 14001" untuk sistem manajemen lingkungan. Perusahaan mengklaim produk mereka telah disesuaikan dengan teknologi canggih dalam lini produksi dari Italia dan China. Teknologi tersebut juga dikombinasikan dengan mesin dan teknologi dari Jerman, Swedia dan Jepang.
Dikutip dari website Garuda Cement, profil perusahaan menyebutkan filosofi bisnis “Kualitas Tinggi, Efisiensi Tinggi, Ramah Lingkungan Tinggi, Biaya Rendah”. Jui Shin Indonesia menyatakan menggunakan strategi “3 Tinggi dan 1 Rendah” sebagai tujuan dari bisnis yang berkelanjutan.
Dugaan Tambang Ilegal
Kasus tambang ilegal yang menyeret PT. Jui Shin Indonesia diawali dari dugaan pencurian sumber daya alam di Desa Gambut Laut, Kab. Batubara. PT Jui Shin Indonesia diduga menambang pasir kuarsa tanpa izin. Dampaknya terjadi kerusakan lahan. Warga terdampak pun menuntut agar pertambangan dihentikan.
Pada Januari 2024 lalu pernah dilakukan mediasi antara warga dengan perusahaan didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA. Mediasi ini berlanjut menjadi laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan Negara.
Baca Juga: Sadis! Ketiak Ditusuk Gegara Nolak Diajak Kencan, FH Bunuh Pacarnya di Warkop
Laporan ke pihak berwenang dilakukan oleh Adrian Sunjaya yang menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf, lulusan Hukum USU predikat cumlaude. Selanjutnya, pihak Ditreskrimum Poldasu menyita dua alat berat berupa excavator milik PT JSI dari lokasi.
PT Jui Shin Diduga Mengemplang Pajak
Di tahun 2024, PT. Jui Shin menjadi sorotan publik karena diduga mengemplang pajak. Direktur Utama perusahaan yakni Chang Jui Fang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Kasus tersebut sudah tertera dalam dokumen Direktorat Pajak, Direktorat Penegakan Hukum.
Diduga Chang Jui Fang menggelapkan pajak sekitar Rp 650 Miliar. Berbagai sumber menyebut bahwa perusahaan tidak membayar pajak sejak 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), masih sedang menindaklanjuti tindak pidana perpajakan PT Jui Shin Indonesia. Pengemplangan pajak yang diduga tembus angka Rp 650 miliar itu merupakan hasil pemeriksaan kurun waktu Januari sampai Desember 2016. Sehingga ada kemungkinan jumlahnya bisa lebih dari nilai tersebut. Kurun waktu Januari sampai Desember 2017 hingga 2023 belum masuk dalam pemeriksaan DJP.
Kasus pengemplangan pajak ini berawal dari PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengrusakan lahan milik pelapor (Sunani) seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara – Sumut. Pemeriksaan berlanjut dan meluas hingga ditemukan dugaan pengemplangan pajak.
Berita Terkait
-
Temukan Pelanggaran, Kemendag Segel Produsen Minyakita di Karawang
-
Profil Aep Syaepuloh: Bupati Terkaya di Indonesia, Punya Ratusan Tanah
-
Dari Rel Kereta hingga Jalan Tol: Peran Cikampek dalam Mobilitas Nasional
-
Datangi Warga Terdampak Rob, Saan Mustopa Ingin Bangun Kampung Nelayan Bagi Warga Dusun Sarakan
-
Gibran Pastikan Stasiun Kereta Cepat Karawang Siap Operasi H-1 Natal
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!