Suara.com - Para pendidik yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi saat ini sedang menantikan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan I tahun ini.
Hingga akhir bulan April tahun 2025, masih banyak guru yang belum menerima transfer dana TPG yang seharusnya telah dialokasikan.
Ketetapan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 menggaris bawahi bahwa distribusi TPG untuk Triwulan I semestinya dilaksanakan pada bulan Maret.
Kendati demikian, realisasi pencairan TPG hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan dikarenakan adanya berbagai kendala yang dihadapi oleh para guru.
Terdapat serangkaian tahapan dan prosedur yang wajib dilalui oleh para guru sebagai syarat untuk menerima TPG.
Guna memantau perkembangan setiap tahapan dalam proses pencairan TPG, guru dapat mengakses dan memeriksa status validasi TPG melalui platform Info GTK.
Kode status validasi yang ditampilkan pada aplikasi Info GTK menunjukkan adanya perkembangan terbaru terhadap pencairan TPG yang sedang berlangsung.
- Kode 13 menunjukkan bahwa proses pencairan TPG tertunda karena menunggu konfirmasi dan validasi informasi rekening penerima.
- Kode 16 menandakan bahwa pencairan TPG masih dalam tahap pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh operator tunjangan di tingkat Dinas Pendidikan.
- Kode 07 menunjukkan bahwa pencairan TPG sedang menunggu penerbitan SKTP.
- Kode 08 menandakan bahwa SKTP telah berhasil diterbitkan sehubungan dengan validitas data yang terpenuhi, dan tahapan selanjutnya adalah menunggu realisasi pencairan TPG.
Di antara beragam kode status tersebut, kode 08 merupakan yang paling dinanti oleh para guru.
Saat ini, terdapat ratusan ribu guru yang status validasi TPG mereka menunjukkan kode 08.
Baca Juga: Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
Hal ini mengimplikasikan bahwa SKTP telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga guru yang bersangkutan berada dalam tahap menunggu transfer dana TPG ke rekening pribadi masing-masing.
Namun demikian, pertanyaan yang muncul adalah mengenai jangka waktu transfer dana TPG ke rekening setelah penerbitan SKTP.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, transfer TPG ke rekening penerima dilaksanakan dalam batas waktu maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKTP.
Kendati demikian, dalam implementasinya, durasi pencairan TPG terkadang dapat berlangsung lebih singkat dari batas waktu yang ditetapkan.
Untuk mengetahui status transfer dana TPG ke rekening, guru dapat melakukan pengecekan melalui platform Info GTK atau dengan menghubungi secara langsung pihak bank terkait.
Untuk diketahui, Info GTK merujuk pada singkatan dari Info Guru dan Tenaga Kependidikan. Info GTK diluncurkan pemerintah untuk memudahkan para guru atau pengajar yang bekerja dalam bidang pendidikan di Indonesia. Ini mencakup guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, tenaga administrasi, dan staf pendukung lainnya di berbagai jenjang pendidikan.
Tag
Berita Terkait
-
SKTP Info GTK Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair, Para Guru Tidak Perlu Khawatir!
-
Demokrasi Butuh Guru: Ketika Politik Kehilangan Arah Tanpa Ki Hadjar Dewantara
-
Viral Aksi Guru Gunting Seragam Murid di Tengah Lapangan Tuai Pro Kontra
-
5 Tips Menghadapi Seminar PPG dengan Lancar, Jangan Sampai Gagal
-
Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel