Suara.com - Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Secara bahasa, zakat berarti "bersih, suci, subur, dan berkembang". Sementara secara istilah, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.
Dalil tentang Zakat
Zakat diwajibkan berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan ijma' ulama. Berikut beberapa dalil yang mendasari kewajiban zakat:
1. Al-Qur'an:
Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
2. Hadits Nabi:
Rasulullah SAW bersabda:
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berhaji bagi yang mampu." (HR. Bukhari & Muslim)
Jenis-Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Merujuk pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa dalam bentuk makanan pokok (misalnya jika di Indonesia berupa beras), maka kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,7 kg. Di Rumah Zakat hitungan zakat fitrah adalah sebesar Rp. 45.000 perjiwa, setara dengan 2,7kg beras.
2. Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul. Berikut adalah jenis-jenis zakat maal beserta pengertiannya:
1. Zakat Emas dan Perak
Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak, maka ia mewajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan haul (satu tahun), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
( Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2000, jilid 5, halaman: 74)
Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Nishab Zakat Emas: 85 gram emas
Kadar: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Nishab Zakat Perak: zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram
Kadar: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Cara Menghitung:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
2. Zakat Perdagangan
Dikutip dari nu.or.id, Zakat tijarah (zakat perdagangan atau zakat perniagaan) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta niaga alias aset yang diperjualbelikan (urudl al-tijarah). Zakat perdagangan mencakup semua aktivitas bisnis yang mengandung komoditas perdagangan, seperti pertokoan, baik grosir maupun retail.
Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah: "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang" (HR. Abu Dawud).
Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas
Kadar zakat perdagangan: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Cara Menghitung:
Zakat perdagangan = (modal + aktiva lancar - utang modal) x 2,5%
3. Zakat Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 1.350 Kg gabah atau 750 Kg beras. Haulnya, tiap panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 Kg dari hasil pertanian tersebut.
Diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).
Nisab dan Kadar zakat pertanian
1. Mengetahui Jenis Tanaman dan Sistem Irigasi
2. Menghitung Hasil Panen
3. Memeriksa Nisab
4. Menghitung Kadar Zakat
(10 persen untuk irigasi alami dan 5 persen untuk irigasi buatan).
5. Menyalurkan Zakat
Cara Menghitung:
1. Jika ada biaya irigasi, maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5%
Zakat Pertanian = Hasil panen x 5%
2. Jika tidak ada biaya irigasi atau diairi dengan air hujan, sungai atau mata air maka 1/10 atau sama dengan 10%
Zakat Pertanian = Hasil panen X 10%
4. Zakat Investasi dan Saham
Zakat saham dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Jika saham yang dimiliki itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan (trading/mutajarah), ketentuan zakatnya mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya yang penghitungannya sesuai nilai pasar saham saat haul;
b) Jika saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi jangka panjang, cara mengeluarkannya sebagai berikut:
1) Saham perusahaan industri, jasa dan ekstraktif, zakatnya mengikuti zakat al-mustaghallat, dengan ketentuan: - Nishab dan kadarnya mengikuti ketentuan zakat emas; - Penghitungannya dari keuntungan bersih saham.
2) Jika sahamnya adalah saham perusahaan pertanian, ketentuannya mengacu kepada zakat pertanian;
3) Jika sahamnya adalah saham perusahaan perdagangan, zakatnya mengikuti ketentuan zakat perdagangan (urudh al-tijarah).
(Sumber: KOMISI B-2 MATERI MASAIL FIQHIYAH MU’ASHIRAH )
Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas
Kadar zakat perdagangan: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Cara Menghitung:
nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
5. Zakat Perusahaan
Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.
Muktamar Internasional pertama tentang zakat di Kuwait tanggal 29 Rajab 1404 H. atau 3 April 1984 M, merekomendasikan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat karena perusahaan termasuk ke dalam syakhsan i’tibaran (badan hukum yang dianggap orang atau syakhsan hukmiyyah).
Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas
Kadar zakat perdagangan: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Cara Menghitung:
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat diberikan kepada 8 golongan yang disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat (pengelola zakat)
4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Riqab (hamba sahaya)
6. Gharimin (orang yang berhutang)
7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Kalkulator Zakat di Rumah Zakat
Untuk mempermudah perhitungan zakat, Anda dapat menggunakan Kalkulator Zakat yang disediakan oleh Rumah Zakat. Kalkulator ini membantu menghitung zakat fitrah, zakat mal, dan jenis zakat lainnya berdasarkan nisab dan haul yang berlaku.
Anda dapat mengaksesnya melalui website resmi www.rumahzakat.org dan memasukkan jumlah harta yang dimiliki untuk mendapatkan hasil perhitungan zakat yang akurat.
Inovasi Kemudahaan Pembayaran Zakat
Rumah Zakat menghadirkan sejumlah pembaruan layanan digital untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern yang mengutamakan kecepatan, kenyamananini, kami menghadirkan sejumlah pembaruan layanan digital untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern yang mengutamakan kecepatan, kenyamanan, dan transparansi.
Pertama, adanya fitur kalkulator zakat dan layanan pembayaran langsung melalui website di laman rumahzakat.org/zakat, yang dirancang user-friendly dan bisa diakses kapan saja. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Rumah Zakat Apps yang tidak hanya memudahkan pembayaran zakat, tetapi juga menyediakan fitur pelaporan dan monitoring zakat secara real-time.
Sebagai bentuk layanan berbasis teknologi terkini, Rumah Zakat juga menghadirkan AI Amira, asisten virtual zakat berbasis kecerdasan buatan yang siap melayani konsultasi zakat 24 jam. Dengan AI Amira, pengguna bisa mendapatkan panduan seputar perhitungan, hukum, hingga penyaluran zakat secara cepat dan akurat. Caranya gampang tinggal Hubungi Whatsapp Rumah Zakat : 0858-0023-1851. ***
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Rp30 Triliun Zakat: Benarkah Cukup untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem?
-
Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri
-
Ekonomi Dalam Negeri Makin Membaik Dorong IHSG Bergerak Menguat Hingga 1 Persen
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Erick Thohir Serahkan Urusan Merger Garuda Indonesia-Pelita Air ke Danantara
-
KRL di Surabaya Resmi Akan Dibangun, Dananya Pinjam dari Investor Jerman Rp 4,42 Triliun
-
Gelombang PHK Ancam Industri Rokok, Menkeu Purbaya Diminta Segera Bertindak
-
7 Lokasi Perumahan di Bogor, Harga Mulai 150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Gaji UMR
-
PT Gag Nikel Kembali Operasikan Tambang di Raja Ampat, ESDM: Hanya untuk Evaluasi!
-
Anggaran Tak Cukup, Kemenhub Batal Perpanjang Operasional KRL Hingga Karawang