Suara.com - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai, penyelidikan bunga pinjaman daring (pindar) harus menyeluruh. Mulai dari mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, yakni peminjam, pemberi pinjaman, dan penyedia platform.
Hal ini untuk menanggapi, langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah menyelidiki dugaan praktik kartel suku bunga.
Nailul mengingatkan bahwa acuan bunga justru memberi dampak positif bagi peminjam dan merupakan upaya perlindungan terhadap konsumen atau peminjam.
Ia menuturkan, pada 2018, marak keluhan masyarakat terkait tingginya bunga pinjaman daring yang saat itu bisa mencapai lebih dari 1 persen per hari.
"Kita melihat ada keuntungan sebenarnya yang didapatkan oleh peminjam. Ketika ada acuan bunga tersebut, peminjam mendapatkan bunga yang lebih rendah. Bisa dibayangkan (bunga acuan) itu (sebelumnya) 1 persen lebih bahkan untuk per hari," ujar Huda kepada wartawan yang dikutip, Kamis (8/5/2025).
Menurut dia, dengan adanya acuan bunga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), peminjam mendapatkan suku bunga yang lebih rendah.
Sebagai tambahan informasi, industri pinjaman daring memang menghadapi berbagai tantangan pada 2018. Salah satu indikasinya terlihat dari temuan Satgas Waspada Investasi (SWI), yang mencatat adanya sekitar 3.365 entitas pinjaman daring ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2018 hingga 2021.
Banyaknya entitas tidak berizin ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi aspek yang kian krusial, seiring dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Lebih jauh, Huda menyampaikan bahwa industri pinjaman daring merupakan pasar dua sisi (two-sided market) yang melibatkan kepentingan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).
Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2025, Bahaya Galbay Pinjol Tak Main-main!
Oleh karena itu, menurut dia, pendekatan terhadap isu persaingan usaha dalam sektor ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan berimbang.
"Ketika tidak dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman, itulah yang bisa menimbulkan masalah," imbuh dia.
KPPU Lakukan Penyelidikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah
-
Hilirisasi Nikel Dinilai Ganjil: Modal Asing Diduga Dimanja, Pengusaha Lokal Berdarah-darah
-
RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO