Suara.com - Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 24 Februari 2025 lalu membawa perubahan besar dalam lingkup usaha negara. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, terselip sebuah ketentuan yang menuai polemik dan berpotensi mereduksi efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Pasal 9G dalam UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Implikasi dari ketentuan ini sangat krusial, terutama terkait dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini memiliki mandat untuk menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Dengan dicabutnya status penyelenggara negara bagi jajaran direksi BUMN, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana penanganan hukum terhadap para direktur utama (dirut) BUMN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Sejarah mencatat sejumlah nama dirut BUMN yang pernah terjerat kasus korupsi besar, bahkan sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Kasus-kasus tersebut seringkali melibatkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis, merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Daftar Hitam Dirut BUMN dan Kerugian Negara Akibat Korupsi:
Berikut adalah catatan sejumlah dirut BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, yang menggambarkan betapa seriusnya permasalahan ini di masa lalu:
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping, 2025): Diduga terlibat dalam kasus korupsi di sektor energi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 kuadriliun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
- Karen Agustiawan (Dirut Pertamina, 2023): Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi Liquefied Natural Gas (LNG), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
- Djoko Dwijono (Dirut PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek, 2023): Terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (MBZ), yang merugikan negara sebesar Rp 510 miliar.
- Budi Tjahjono (Dirut Jasindo, 2023): Diduga melakukan penyalahgunaan anggaran perusahaan, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 50,4 miliar.
- Destiawan Soewardjono (Dirut Waskita Karya, 2023): Tersandung kasus dugaan proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar.
- Catur Prabowo (Dirut PT Amarta Karya, 2023): Terlibat dalam kasus dugaan subkontraktor fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 46 miliar.
- Hendrisman Rahim (Dirut Asuransi Jiwasraya, 2020): Menjadi salah satu aktor utama dalam kasus korupsi investasi yang mengguncang industri asuransi, dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
- RJ Lino (Dirut Pelindo II, 2021): Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pelindo II, dengan kerugian negara sekitar Rp 28,7 miliar.
- Ari Askhara (Dirut Garuda Indonesia, 2019): Terlibat dalam kasus penyelundupan barang mewah melalui pesawat Garuda Indonesia, yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
- Adam Damiri dan Sonny Widjaja (Dirut Asabri periode 2012–2020): Diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi yang sangat besar di PT Asabri, dengan total kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.
- Syahril Japarin (Dirut Perum Perindo, 2023): Terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 181 miliar.
- Wisnu Kuncoro (Dirut Krakatau Steel, 2019): Terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, dengan kerugian mencapai Rp 101,7 juta dan US$ 4.000 (setara sekitar Rp 60 jutaan).
- Andra Y Agussalam (Dirut Angkasa Pura II, 2019): Diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Angkasa Pura II, dengan nilai suap mencapai Rp 1,9 miliar.
- Dessy Aryani (Dirut Jasa Marga, 2020): Diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait subkontraktor fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 202 miliar.
- Fazwar Bujang (Dirut Krakatau Steel, 2022): Tersandung kasus dugaan korupsi terkait proyek strategis nasional yang merugikan negara hingga Rp 6,9 triliun.
- Sofyan Basir (Dirut PLN, 2019): Diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan listrik, dengan kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.
- Muhammad Firmansyah Arifin (Dirut PT PAL Indonesia, 2017): Terlibat dalam kasus suap terkait proyek pengadaan kapal perang, yang merugikan negara sebesar Rp 14,5 miliar.
- Siti Marwa (Dirut PT Berdikari, 2016): Diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.
Daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan para pucuk pimpinan BUMN ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan perusahaan negara bukanlah fenomena baru. Ironisnya, UU BUMN yang baru justru berpotensi menciptakan celah hukum yang dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi di masa depan.
Namun demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah hal ini dan menegaskan bahwa lKPK tetap memiliki wewenang mengusut kasus korupsi para direksi, komisaris, atau pengawas di BUMN.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Dijerat Kejagung, Terkuak Akal Bulus Purnawirawan TNI Leonardi dkk Tilap Duit Proyek Satelit Kemhan
Berita Terkait
-
Kusnadi Ngaku Ditipu, Penyidik KPK Rossa Purbo Bakal Dihadirkan ke Sidang Hasto Hari Ini
-
Kejagung Sudah Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
-
Kejagung Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga kepada Miss Indonesia 2010
-
Terungkap di Sidang Hasto! Satpam Ungkap Pertemuan Rahasia dengan Harun Masiku di Masjid Cut Mutia
-
Kejagung Amankan Ratusan Miliar Rupiah dari Pencucian Uang Korupsi Sawit PT Duta Palma Grup
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623
-
Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026
-
Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
-
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
-
Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia
-
Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal
-
Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok