Suara.com - Industri padat karya kembali menjadi sorotan di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
Industri ini merupakan salah satu sektor kunci dalam penyerapan tenaga kerja nasional serta pilar penting dalam menopang perekonomian Indonesia. Untuk memastikan perannya tetap optimal dan berkelanjutan, langkah strategis dinilai sangat mendesak agar industri padat karya tetap bertumbuh.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyoroti fakta bahwa kontribusi industri padat karya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan yang cukup tajam.
"Kontribusinya memang terus mengalami penurunan, sekarang hanya kisaran 18-19 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau terjadi deindustrialisasi prematur," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Bhima menilai bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap keberlangsungan sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Menurutnya, penyelamatan terhadap industri yang sudah eksisting jauh lebih penting dibandingkan mengejar investasi baru yang belum tentu memberikan dampak langsung.
"Pemerintah juga harus prioritaskan menyelamatkan industri existing, jangan hanya menarik investasi baru yang belum pasti kapan berproduksinya. Lebih baik mencegah industri existing makin menyusut," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa industri padat karya memiliki dampak berganda terhadap perekonomian, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja yang masif.
"Dengan serapan tenaga kerja yang sangat besar ini, kalau industrinya kemudian melemah, efeknya juga ke total serapan tenaga kerja, makanya terjadi PHK secara terus menerus," kata Bhima.
Baca Juga: Prabowo Dapat Surat Tuntutan Para Pekerja Mamin Hingga Tembakau, Ini Isinya
Sebagai bentuk respons atas pelemahan sektor ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi. Beberapa di antaranya adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk 56 golongan pekerja padat karya, subsidi bunga sebesar 5 persen untuk revitalisasi mesin produksi, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja.
Meski demikian, Bhima menilai bahwa kebijakan insentif PPh 21 tersebut masih perlu dikembangkan lebih lanjut. Menurutnya, insentif tersebut belum menyentuh akar permasalahan industri padat karya secara menyeluruh.
Ia merekomendasikan agar insentif juga diarahkan untuk meringankan beban produksi, seperti melalui subsidi energi.
"Selama ini belanja pajak untuk insentif itu sekitar Rp400 triliun per tahun tapi banyak yang tidak tepat sasaran. Jadi, ketika pemerintah ingin menyelamatkan industri, geserlah itu insentif-insentif ke industri yang sifatnya padat karya," imbuh dia
Selain memperluas cakupan insentif bagi sektor pekerja, Bhima juga menyarankan agar pemerintah memberikan diskon tarif listrik khusus bagi industri padat karya, yang selama ini terbebani oleh biaya energi yang tinggi.
Pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menyampaikan dukungan atas kebijakan insentif PPh 21 sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli pekerja. Ia menekankan bahwa mayoritas pekerja di sektor padat karya merupakan kelompok berpenghasilan rendah, sehingga pembebasan sebagian pajak akan langsung berdampak pada konsumsi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik