Suara.com - Profil Firli Norachim, pengusaha UMKM sekaligus pemilik Toko Mama khas Banjar yang tutup akibat UU perlindungan konsumen kini viral. Firli Norachim diseret ke meja hijau lantaran tak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produknya. Toko Mama menjual olahan hasil laut dan sirup khas Banjar, Kalimantan Selatan.
Seperti diketahui, Firli menjalankan toko oleh – oleh ini untuk menghidupi keluarganya. Usaha yang berkembang kemudian terguncang setelah pada Desember 2024 lalu seorang konsumen melaporkan Toko Mama karena tak mencantumkan tanggal kadaluwarsa di produknya. Dasar pelaporan ini adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Firli kemudian ditahan oleh kepolisian karena melanggar UU tersebut dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa di produknya.
Firli menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (14/5/2025) kemarin. Kabar terbaru, penahanan Firli ditangguhkan. Tidak hanya sampai di situ, suasana makin keruh lantaran di hari persidangan Forum Masyarakat Peduli Konsumen Banua (FMPKB) melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Banjarbaru.
Dalam aksi tersebut, FMPKB menyuarakan keprihatinan terhadap kasus yang menyeret Toko Mama Khas Banjar karena diduga ada penggiringan opini seolah melemahkan hukum. Padahal, menurut FMPKB hal ini tidak bertujuan untuk mengkriminalisasi, melainkan untuk menegakkan aturan dan melindungi konsumen.
Pantauan dari media sosial, FMPKB membentangkan sejumlah spanduk dalam aksi. Spanduk tersebut bertuliskan stop penggiringan opini yang terkesan pelemahan dalam penindakan hukum serta UMKM harus taat aturan.
Di sisi lain, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Selatan, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli, menilai bahwa pendekatan yang digunakan dalam menangani kasus ini seharusnya mempertimbangkan konteks sosial dan karakteristik pelaku UMKM.
“Ini bukan soal membenarkan pelanggaran prosedur. Tapi kita perlu jujur bahwa UMKM tidak bisa diperlakukan sama seperti industri besar yang memiliki sumber daya dan akses regulatif yang mapan,” ujar Qomal seperti dikutip dalam akun Instagramnya.
Menteri UMKM Hadir dalam Persidangan
Merespons kasus ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman hadir sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam persidangan yang melibatkan UMKM pemilik Toko Mama Khas Banjar Firli Norachim, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Menteri UMKM Tegaskan Bertanggungjawab Atas Kasus Mama Khas Banjar
"Saya ingin sampaikan kepada semuanya, bahwa saya yang bertanggung jawab," ungkap Maman di pengadilan. Maman menyebut bahwa kehadirannya di Banjarbaru merupakan momentum bagi dirinya dan jajaran Kementerian UMKM untuk berbenah. Pasalnya, diakui Maman bahwa UMKM merupakan penopang ekonomi masyarakat dengan segala keterbatasan.
Menurutnya, apabila ada “sanksi” yang diberikan kepada UMKM atas kelalaian dalam usahanya, maka hal tersebut lebih pada konteks pembinaan, sementara opsi menegakkan hukum pidana harusnya dijadikan sebagai pilihan akhir.
Namun demikian, Maman menyebut bahwa aparat penegak hukum tidak harus disalahkan. Semuanya telah melakukan tugasnya masing – masing.
Mengapa Perlu Ada UU Perlindungan Konsumen?
Melansir Hukumonline, menurut Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen disebutkan perlindungan konsumen bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, serta meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Perlindungan konsumen juga ingin menciptakan sistem perlindungan konsumen dengan unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatkan informasi tersebut, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, dan meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Berita Terkait
-
Gasblock Karangrejo Ikut Kembangkan Industri Gula Kelapa Tradisional
-
Kamu Harus Tahu! Ini Cara Mudah Ajukan KUR BTN 2025, Syarat dan Prosedur Lengkap
-
UMKM Jualan di Jepang, BI Raup Rp7,8 Miliar
-
Gasblock Karangejo Catatkan Kenaikan Pengunjung Hingga 1.000 Persen di Momen Libur Waisak
-
Guru SD Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Maut, Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan ke Jambi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik