Suara.com - Belum lama ini ramai di media sosial terkait adanya isu program pemutihan utang nasabah pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi terkait menyebutkan bahwa OJK akan menghapus catatan tunggakan pembayaran bagi para nasabah pinjol. Namun, kabar ini dengan tegas dibantah oleh lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
Menyikapi ramainya perbincangan di dunia maya, OJK melalui akun media sosial resminya, @ojkindonesia, mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pengumuman terkait program pemutihan data pinjol.
Bahkan, sebagai bentuk klarifikasi yang lebih lanjut, akun Instagram resmi @ojkindonesia memberikan keterangan tidak benar pada unggahan-unggahan yang mengklaim adanya program pemutihan data bagi nasabah pinjol yang gagal bayar, yang disebut-sebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2025.
Penegasan dari OJK ini menjadi penting mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh informasi yang tidak benar. Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk melindungi konsumen jasa keuangan, OJK tentu akan mengumumkan program-program resmi melalui kanal komunikasi terverifikasi milik mereka, seperti situs web resmi dan akun media sosial yang telah tercentang biru sebagai tanda akun resmi.
Penyebaran informasi yang tidak valid melalui platform media sosial yang tidak terpercaya sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Oleh karena itu, OJK mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas dan tidak dapat diverifikasi. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan silang terhadap informasi yang diterima, terutama yang menjanjikan keuntungan instan atau solusi mudah terkait masalah keuangan. Sikap kritis dan kewaspadaan menjadi kunci untuk menghindari diri dari potensi menjadi korban penipuan yang memanfaatkan isu sensitif seperti masalah utang pinjol.
Lebih lanjut, OJK menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami bahwa pinjaman online adalah sebuah komitmen finansial yang harus dipertanggungjawabkan. Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, calon nasabah wajib memahami dengan seksama seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk tingkat bunga, biaya-biaya lain, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.
Prinsip kehati-hatian dan perencanaan keuangan yang matang adalah fondasi utama dalam memanfaatkan layanan pinjaman online secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Ancaman Risiko Galbay, Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah?
Dalam situasi di mana nasabah mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran tagihan pinjol, langkah yang paling tepat adalah segera menghubungi pihak penyedia pinjaman. Komunikasi yang baik dan terbuka dengan pihak lender dapat membuka peluang untuk mencari solusi terbaik, seperti restrukturisasi pinjaman atau penjadwalan ulang pembayaran.
Menghindari komunikasi atau bahkan mempercayai tawaran pemutihan data yang tidak jelas justru dapat memperburuk situasi dan meningkatkan risiko terjebak dalam praktik penipuan.
OJK kembali menegaskan bahwa mereka tidak pernah menunjuk pihak ketiga atau perorangan untuk menyalurkan informasi terkait program pemutihan data pinjol. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi, informasi keuangan, atau melakukan transfer sejumlah uang kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan OJK atau program pemutihan data pinjol yang tidak jelas kebenarannya.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari OJK ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kewaspadaan kolektif dan kebiasaan untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber resmi adalah langkah krusial dalam memerangi penyebaran hoaks dan melindungi diri dari potensi kerugian finansial akibat penipuan yang memanfaatkan isu pinjaman online.
OJK akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan di Indonesia.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
4 Cara Hadapi Teror Galbay Pinjol, Ganti Nomor WhatsApp hingga Lapor Polisi!
-
Dorong Ekonomi Daerah, OJK Genjot Generasi Muda Melek Keuangan
-
Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Tagih Hutang di Jalanan? Nasabah Galbay Wajib Tahu!
-
Pinjol Legal vs Ilegal: Beda Bunganya Bisa Bikin Kantong Jebol!
-
Tips Mengajukan Pinjaman Uang di BRI untuk Perbaikan Rumah
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Triliunan Rupiah Menguap Gegara Bitcoin Anjlok, Ini Fakta-fakta yang Wajib Diketahui
-
BRI Raih 3 Penghargaan di Asia Sustainability Reporting Awards 2025 untuk Kinerja Berkelanjutan
-
Bansos dan BLTS Tahap Dua Cair Pekan Ini, Mensos Ungkap Hasil Verifikasi DTSEN
-
IHSG Loyo di Akhir Perdagangan ke Level 8.300, Diwarnai Aksi Ambil Untung Hari Ini
-
Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik BRI Dapat Dukungan Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
-
Gubernur BI: Redenominasi Rupiah Perlu Waktu 6 Tahun
-
Hampir Rampung, Ini Kelebihan Kilang Minyak Balikpapan yang dikelola Pertamina
-
Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
Jamkrindo Catatkan Laba Sebelum Pajak Rp 1,28 Triliun Hingga Oktober 2025